Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Cara mengisi NIK pada eFaktur
Cara mengisi NIK pada eFaktur
rekan ortax, biasanya kami menggunakan pajak digunggung sebagai pengganti faktur pajak sederhana.
ada yang tau bagaimana cara mengisi NIK dan NPWP 000 pada eFaktur- Originaly posted by Fitria Diana:
rekan ortax, biasanya kami menggunakan pajak digunggung sebagai pengganti faktur pajak sederhana.
ada yang tau bagaimana cara mengisi NIK dan NPWP 000 pada eFakturBerarti kan rekan fitriadiana kan penjual PKP yang KLU nya eceran , kalo digunggung artinya kan banyak "nama" di situ ,,, jadi ya tidak perlu diisi NIK.
- Originaly posted by TAKAYAZI:
Berarti kan rekan fitriadiana kan penjual PKP yang KLU nya eceran , kalo digunggung artinya kan banyak "nama" di situ ,,, jadi ya tidak perlu diisi NIK.
KLU kami pedagang besar. sebagian penjualan di jual grosir ke toko2 kecil.
jadi bagaimana ya solusinya?
sebab dalam satu nama NPWP terdapat 2 macam usaha dagang. yang satu dalam bentuk supermarket dan yang satu lagi di di distribusikan ke toko2 atau riteil,. Cara mengisi NIK dan NPWP 000 ya dengan cara buat faktur keluaran.
Tpi utk kasus rekan di atas (Digunggung), mungkin rekan lain bisa membantu.isinya di kolom referensi
baru dapat kabar bahwa PER-26/PJ/2017 ditunda
jadi tetap berlaku PER-16/PJ/2014 tetap berlaku