Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN Penjualan Tanah & Bangunan
Dear Rekan,
Mohon informasinya apakah penjualan tanah & bangunan antar BUMN dikenakan PPN. Kalau terkena menggunakan kode faktur 03 atau 09 ( Pasal 16D )?
Bagi pihak pembeli apakah PPN tersebut dapat dikreditkan.Terima kasih
- Originaly posted by Kumajaya:
Mohon informasinya apakah penjualan tanah & bangunan antar BUMN dikenakan PPN.
iya
Originaly posted by Kumajaya:Kalau terkena menggunakan kode faktur 03 atau 09 ( Pasal 16D )?
09
Originaly posted by Kumajaya:Bagi pihak pembeli apakah PPN tersebut dapat dikreditkan.
tidak
Mohon informasi kenapa tidak bisa dikreditkan. Sementara tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk usaha
Viewing 1 - 4 of 4 replies