Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPN Penjualan Tanah & Bangunan

  • PPN Penjualan Tanah & Bangunan

     Kumajaya updated 6 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • Kumajaya

    Member
    22 December 2017 at 10:53 am

    Dear Rekan,

    Mohon informasinya apakah penjualan tanah & bangunan antar BUMN dikenakan PPN. Kalau terkena menggunakan kode faktur 03 atau 09 ( Pasal 16D )?
    Bagi pihak pembeli apakah PPN tersebut dapat dikreditkan.

    Terima kasih

  • Kumajaya

    Member
    22 December 2017 at 10:53 am
  • priadiar4

    Member
    22 December 2017 at 1:51 pm
    Originaly posted by Kumajaya:

    Mohon informasinya apakah penjualan tanah & bangunan antar BUMN dikenakan PPN.

    iya

    Originaly posted by Kumajaya:

    Kalau terkena menggunakan kode faktur 03 atau 09 ( Pasal 16D )?

    09

    Originaly posted by Kumajaya:

    Bagi pihak pembeli apakah PPN tersebut dapat dikreditkan.

    tidak

  • Kumajaya

    Member
    10 February 2018 at 12:20 pm

    Mohon informasi kenapa tidak bisa dikreditkan. Sementara tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk usaha

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now