• PPh dari royalti

     ICR updated 13 years, 10 months ago 16 Members · 26 Posts
  • indahms

    Member
    15 December 2009 at 11:17 am
  • ktfd

    Member
    15 December 2009 at 4:42 pm

    ndak jelas rekan indah, tulung lebih diperjelas he3…

    salam mumet

  • ecooce

    Member
    15 December 2009 at 4:51 pm
    Originaly posted by ktfd:

    saya mau nanya, forum ortax Bagaimanakah perlakuan pajak dalam penghasilan yang di peroleh dari royalti?
    trims…..

    Apakah maksudnya Royalti ini merupakan Objek pajak, dan terkena pasal berapa serta berapa kah tarifnya??
    jika benar jawabanny
    Pasal 23
    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
    dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
    pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
    atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
    usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

    Salam.

  • prasetyoutomo

    Member
    16 December 2009 at 11:05 am

    Mencoba berpendapat :

    Atas penghasilan yang diterima dikenakan PPh 23 sebesar 15 %, dan atas bukti potong tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak di akhir tahun.

    Sekalian bertanya, bagaimanakah jika royalti tersebut di terima oleh WP OP, apakah terhutang PPh 23 ataukah PPh 21 dengan trf Pasal 17, Mohon pencerahannya

  • ecooce

    Member
    16 December 2009 at 11:14 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Sekalian bertanya, bagaimanakah jika royalti tersebut di terima oleh WP OP, apakah terhutang PPh 23 ataukah PPh 21 dengan trf Pasal 17, Mohon pencerahannya

    Pasal 21

    (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
    a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
    lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

    pendapat saya jika subjek pajaknya WP OP maka dikenakan PPh 21

  • Aries Tanno

    Member
    16 December 2009 at 11:44 am

    bukanya PPh 23 rekan ecooce.
    sebab penerima penghasilan yang dikenakan PPh 21 adalah :
    pegawai, pensiunan, bukan pegawai dan peserta kegiatan

    trus penerima royalti masuk mana?
    Postingnya buru-buru nih rekan ecooce… he he he

    Salam

  • ecooce

    Member
    16 December 2009 at 12:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukanya PPh 23 rekan ecooce.
    sebab penerima penghasilan yang dikenakan PPh 21 adalah :
    pegawai, pensiunan, bukan pegawai dan peserta kegiatan

    trus penerima royalti masuk mana?
    Postingnya buru-buru nih rekan ecooce… he he he

    Salam

    terimaksih koreksinya rekan hanif

    tapi mungkinkan ga jika satu kondisi seorang pensiunan menjadi seorang penulis dan mendaptkan royalti, nah kalu kondisinya seperti ini bgmn??

    mohon pencerahan rekan hanif??

  • aryagilang

    Member
    16 December 2009 at 2:16 pm

    Mencoba berpendapat

    tapi mungkinkan ga jika satu kondisi seorang pensiunan menjadi seorang penulis dan mendaptkan royalti, nah kalu kondisinya seperti ini bgmn??

    Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :
    1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh.
    2.royalti atau imbalan atas penggunaan hak

    Masuk PPh 23 karena royalti (imbalan atas penggunaan hak) diterima dari pekerjaan sebagai penulis bukan dari pensiunan (imbalan berkenaan dengan jasa/pekerjaan).

    Mohon koreksinya

  • L3V1

    Member
    16 December 2009 at 2:58 pm

    Selain PPh Pasal 23 (dalam hal yg menerima WP Dalam Negeri) dengan tarif 15% bersifat tidak final dan/atau PPh Pasal 26 (WPLN) dengan tarif 20% (Tdk ada Tax Treaty) atau sesuai dengan tarif P3B (ada Tax Treaty)… juga terutang PPN sebesar 10% atas pemanfaatan BKP tidak berwujud..

  • Miftahul

    Member
    16 December 2009 at 3:40 pm

    kena potong PPh pasal 23 sebesar 15%.
    Potongan PPh pasal 23 tersebut nantinya akn dijadikan pengurang dalam perhitungan PPh pasal 25.

  • ecooce

    Member
    16 December 2009 at 3:49 pm

    iya ya,..
    Oke deh ..rekan-rekan semua, rekan aryagilang,L3V1 dan Miftahul terimaksih untuk jawabanya..

    Salam

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 December 2009 at 3:56 pm

    Dear all:

    1. Royalty adalah Obyek PPh Pasal 23 (dahulu PBDR … Pajak Atas Bunga Dividen dan Royalti);
    2. Tarif yang berlaku adalah Tarif Khusus PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Bruto Royalti yang dibayarkan, tidak terkena Tarif Umum PPh Pasal 17… yaitu PPh Badan Flate rate 28%, PPh OP Tarif Progresif 5%, 15%, 25% dan 30%;
    3. Royalti …. juga menjadi Obyek PPN… dg Tarif Tunggal 10%
    4. Jika yang menerima WP OP maka Potongan PPh Pasal 23 Royalti sebesar 10% menjadi unsur Kredit Pajak dari PPh OP yang terhutang
    Demikian tambahan info

    Regard's: RF.

  • ecooce

    Member
    16 December 2009 at 4:02 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Dear all:

    1. Royalty adalah Obyek PPh Pasal 23 (dahulu PBDR … Pajak Atas Bunga Dividen dan Royalti);
    2. Tarif yang berlaku adalah Tarif Khusus PPh Pasal 23 sebesar 15% dari Bruto Royalti yang dibayarkan, tidak terkena Tarif Umum PPh Pasal 17… yaitu PPh Badan Flate rate 28%, PPh OP Tarif Progresif 5%, 15%, 25% dan 30%;
    3. Royalti …. juga menjadi Obyek PPN… dg Tarif Tunggal 10%
    4. Jika yang menerima WP OP maka Potongan PPh Pasal 23 Royalti sebesar 10% menjadi unsur Kredit Pajak dari PPh OP yang terhutang
    Demikian tambahan info

    Regard's: RF.

    Mantapp….Rekan RITZKY

    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    4. Jika yang menerima WP OP maka Potongan PPh Pasal 23 Royalti sebesar 10% menjadi unsur Kredit Pajak dari PPh OP yang terhutang

    boleh minta peraturannya??

    tks b4

  • Miftahul

    Member
    16 December 2009 at 4:33 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    4. Jika yang menerima WP OP maka Potongan PPh Pasal 23 Royalti sebesar 10% menjadi unsur Kredit Pajak dari PPh OP yang terhutang

    iya nih, peraturannya yang mana ya??

  • prasetyoutomo

    Member
    16 December 2009 at 4:51 pm
    Originaly posted by ecooce:

    4. Jika yang menerima WP OP maka Potongan PPh Pasal 23 Royalti sebesar 10% menjadi unsur Kredit Pajak dari PPh OP yang terhutang

    baru dengar neh, kalau deviden emang bener rekan RITZKY FIRDAUS, tlng kalau ada dasar hukumya ya

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now