Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Berusaha memahami sistem approval di E-faktur

  • Berusaha memahami sistem approval di E-faktur

     pineta updated 6 years, 4 months ago 1 Member · 3 Posts
  • pineta

    Member
    21 December 2017 at 1:05 pm

    Dear rekan ortax,

    Saya mau membuat struktur seperti di bawah ini, apakah bisa? dan cara nya bagaimana ya?

    1. Karyawan saya punya akun perekam dan akan menggunakan komputer A
    2. saya punya akun Admin dan akan menggunakan komputer B

    Apakah kasus di atas memungkinkan ?

    Kemudian "Surat Elektronik" di E-faktur itu adalah tanda tangan digital ya? berarti saya asumsi bahwa hanya akun Admin yang komputer nya perlu di install "Surat Elektronik" ?

    Apakah "Surat Elektronik" ini nempel nya di komputer yg di gunakan oleh Admin? atau menempel pada Akun Admin ? kalau menempel di akun admin berarti di komputer A ataupun B, asalkan saya login dengan akun Admin, saya akan bisa approve/ upload ?

  • pineta

    Member
    21 December 2017 at 1:05 pm
  • pineta

    Member
    21 December 2017 at 1:30 pm

    Kalau dari yang saya baca2 di internet, kasus di atas tidak bisa karena 1 perusahaan hanya bisa menggunakan 1 komputer untuk mengakses E-faktur yang telah diaktivasi dgn 1 Surat Elektronik ?

    nah yang saya bingung adalah kalau di perusahaan besar dimana jumlah transaksi nya bisa ratusan per hari dan memiliki beberapa karyawan dengan beberapa komputer untuk membuat faktur pajak. Itu kasus nya gimana ya? apakah si perusahaan harus membuat beberapa Sertifikat Elektronik agar masing2 komputer si karyawan bisa akses E-faktur? tapi kan 1 sertifikat elektronik hanya untuk 1 perusahaan, jadi bingung nih

    Mohon pencerahan nya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now