Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Rancu pasal 17 ayat 1 huruf b dengan pasal 31E ayat 1

  • Rancu pasal 17 ayat 1 huruf b dengan pasal 31E ayat 1

     kevink updated 13 years, 7 months ago 11 Members · 14 Posts
  • WawanTax04

    Member
    15 December 2009 at 10:28 am

    Dear rekan-rekan Ortax yang luar biasa..

    Saya baru saja menelaah UU no 36 tahun 2008, tepatnya tentang fasilitas di pasal 31E. Yang jadi pertanyaan saya, Di penjelasan pasal 17 ayat 1 huruf b mengatakan kurang lebih..
    "Contoh perhitungan pajak….
    …Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp. 1.250.000.000,-
    Pajak Penghasilan Terutang : 28% x Rp. 1.250.000.000,- = Rp. 350.000.000,-…"

    Sedangkan di penjelasan pasal 31E ayat 1 contoh 1 menyatakan kurang lebih…

    "..Peredaran bruto PT Y Rp. 4.500.000.000,- dengan PKP Rp. 500.000.000,-
    Pajak Penghasilan Terutang: (50%x28%) x Rp. 500.000.000,- = Rp. 70.000.000,-…."

    Ada yang bisa membantu saya memberikan penjelasan terkait perhitungan 2 pasal tersebut?? Karena menurut saya, jika saya menggunakan pasal 31E sya jelas-jelas melanggar pasal 17.

    Mohon pencerahannya..

  • WawanTax04

    Member
    15 December 2009 at 10:28 am
  • hafidz_28

    Member
    15 December 2009 at 10:39 am

    sebaiknya anda membaca dengan seksama dulu pasal 31E, agar persepsi anda tentang penjelasan perhitungan pasal 17 tidak rancu…

  • begawan5060

    Member
    15 December 2009 at 3:17 pm

    Benar apa yg dikatakan rekan hafidz, dan baca juga buku petnjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan..

  • ktfd

    Member
    15 December 2009 at 4:23 pm
    Originaly posted by WawanTax04:

    Karena menurut saya, jika saya menggunakan pasal 31E sya jelas-jelas melanggar pasal 17.

    yo ndak toh mas wawan…
    kan ps tsb merup pengecualian/lex specialis dr ketentuan di ps 17…
    jadi menurut contoh tsb, krn omzet blm mencapai 50m dan pkp blm mencapai 4,8m
    (sbgmn syarat di ps 31e) maka semua pkp dikenakan tarif khusus 50% dr 28%…
    ngono lho mas…utk lebih jelasnya memang sampeyan hrs baca penjelasan dan
    contohnya spt kt rekan2 di atas gitu lho…

    salam membaca

  • Aries Tanno

    Member
    15 December 2009 at 8:26 pm

    sependapat dengan rekan-rekan ortax sebelumnya.
    Dipasal 17 tidak disebutkan peredaran brutonya sehingga bisa diasumsikan Peredaran brutonya diatas 50 M. jadi tidak mendapatkan potongan tarif.

    Sedangkan yang didalam Pasal 31 E dengan jelas disebutkan peredaran brutonya. sehingga perhitungannya ada yang mendapatkan diskon tarif

    Salam

  • prasetyoutomo

    Member
    16 December 2009 at 9:58 am

    Sependapat dengan guru2 saya Rekan Hanif, rekan Begawan, ktfd dan hafidz_28.

  • south

    Member
    25 August 2010 at 4:20 pm

    Mohon Bantuanny rekan – rekan ortax,

    gimana apabila terjadi kesalahan pada tarif pph ps 17, ap bila pada saat pelaporan spt tahunan kita menggunakan tarif ps 17 yaitu 28%, sedangkan seharusnya tarif yg harus dgunakan tarif 31E yaitu (28% x 50%), sehingga apbila kita melakukan pembetulan spt tahunan maka akan terjadi LB, Mohon bantuan rekan2 sekalian adakah solusi yang dapat dilakukan agar tidak terjadi LB sehingga tidak terjadi Pemeriksaan..
    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    25 August 2010 at 4:35 pm
    Originaly posted by south:

    gimana apabila terjadi kesalahan pada tarif pph ps 17, ap bila pada saat pelaporan spt tahunan kita menggunakan tarif ps 17 yaitu 28%, sedangkan seharusnya tarif yg harus dgunakan tarif 31E yaitu (28% x 50%), sehingga apbila kita melakukan pembetulan spt tahunan maka akan terjadi LB, Mohon bantuan rekan2 sekalian adakah solusi yang dapat dilakukan agar tidak terjadi LB sehingga tidak terjadi Pemeriksaan..

    Dalam hal pembetulan SPT Tahunan PPh, maka setoran PPh Ps 29 SPT Normal, tidak termasuk kredit pajak dalam SPT Pembetulan…
    Contoh kasus :
    PPh terutang = 1.000.000
    Kredit Pajak = 400.000
    Kurang Bayar = 600.000 —> telah dibayar —> PPh Ps 29
    Trus melakukan pembetulan karena kesalahan penggunaan tarip, menjadi :
    PPh terutang =650.000
    Kredit Pajak = 400.000
    Kurang Bayar = 150.000 (Dalam SPT Pembetulan tetap KB)
    Dengan kata lain…, SSP PPh Ps 29 menyetor terlalu besar = 600.000 – 150.000 = 450.000 —> dipindahbukukan

  • Budianto

    Member
    25 August 2010 at 4:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam hal pembetulan SPT Tahunan PPh, maka setoran PPh Ps 29 SPT Normal, tidak termasuk kredit pajak dalam SPT Pembetulan…
    Contoh kasus :
    PPh terutang = 1.000.000
    Kredit Pajak = 400.000
    Kurang Bayar = 600.000 —> telah dibayar —> PPh Ps 29
    Trus melakukan pembetulan karena kesalahan penggunaan tarip, menjadi :
    PPh terutang =650.000
    Kredit Pajak = 400.000
    Kurang Bayar = 150.000 (Dalam SPT Pembetulan tetap KB)
    Dengan kata lain…, SSP PPh Ps 29 menyetor terlalu besar = 600.000 – 150.000 = 450.000 —> dipindahbukukan

    setuju dengan pendapat pak begawan.
    tapi kalau prepaid kita sudah besar…..
    misal :
    PPh terutang = 1.000.000 (tarif 28%)
    Kredit Pajak = 600.000
    Kurang Bayar = 400.000 —> telah dibayar —> PPh Ps 29
    Trus melakukan pembetulan karena kesalahan penggunaan tarip, menjadi :
    PPh terutang =500.000 (tarif 14%)
    Kredit Pajak = 600.000
    Lebih Bayar = 100.000 (status SPT jadi LB)
    salam.

  • alfadistianrahman

    Member
    22 September 2010 at 11:04 am

    yo ndak toh mas wawan…
    kan ps tsb merup pengecualian/lex specialis dr ketentuan di ps 17…
    jadi menurut contoh tsb, krn omzet blm mencapai 50m dan pkp blm mencapai 4,8m
    (sbgmn syarat di ps 31e) maka semua pkp dikenakan tarif khusus 50% dr 28%…
    ngono lho mas…utk lebih jelasnya memang sampeyan hrs baca penjelasan dan
    contohnya

    wassalam

  • alfadistianrahman

    Member
    22 September 2010 at 11:05 am

    Dalam hal pembetulan SPT Tahunan PPh, maka setoran PPh Ps 29 SPT Normal, tidak termasuk kredit pajak dalam SPT Pembetulan…
    Contoh kasus :
    PPh terutang = 1.000.000
    Kredit Pajak = 400.000
    Kurang Bayar = 600.000 —> telah dibayar —> PPh Ps 29
    Trus melakukan pembetulan karena kesalahan penggunaan tarip, menjadi :
    PPh terutang =650.000
    Kredit Pajak = 400.000
    Kurang Bayar = 150.000 (Dalam SPT Pembetulan tetap KB)
    Dengan kata lain…, SSP PPh Ps 29 menyetor terlalu besar = 600.000 – 150.000 = 450.000 —> dipindahbukukan

    wassalam

  • dydy

    Member
    22 September 2010 at 11:52 am
    Originaly posted by ktfd:

    pkp blm mencapai 4,8m
    (sbgmn syarat di ps 31e) maka semua pkp dikenakan tarif khusus 50% dr 28%…

    Bukan PKP tetapi penghasilan bruto

  • kevink

    Member
    22 September 2010 at 3:24 pm

    Pasal 17 ayat dengan pasal 31E tidak rancu, saya rasa sangat jelas sekali, dan lebih ditegaskan lagi, pasal 31E tersebut sudah ada surat edarannya. Salam

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now