•
|
|
|
![]() |
PPh Badan Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya Topik = 7498 , Bahasan = 58256 |
Rancu pasal 17 ayat 1 huruf b dengan pasal 31E ayat 1
| Pencetus | Pendapat |
|---|---|
WawanTax04
![]() ![]() ![]() Junior Location : Surabaya. Joined : 24 Oct 2009. Posts : 158. |
15 Dec 2009 10:28
Dear rekan-rekan Ortax yang luar biasa.. Saya baru saja menelaah UU no 36 tahun 2008, tepatnya tentang fasilitas di pasal 31E. Yang jadi pertanyaan saya, Di penjelasan pasal 17 ayat 1 huruf b mengatakan kurang lebih.. "Contoh perhitungan pajak.... ...Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp. 1.250.000.000,- Pajak Penghasilan Terutang : 28% x Rp. 1.250.000.000,- = Rp. 350.000.000,-..." Sedangkan di penjelasan pasal 31E ayat 1 contoh 1 menyatakan kurang lebih... "..Peredaran bruto PT Y Rp. 4.500.000.000,- dengan PKP Rp. 500.000.000,- Pajak Penghasilan Terutang: (50%x28%) x Rp. 500.000.000,- = Rp. 70.000.000,-...." Ada yang bisa membantu saya memberikan penjelasan terkait perhitungan 2 pasal tersebut?? Karena menurut saya, jika saya menggunakan pasal 31E sya jelas-jelas melanggar pasal 17. Mohon pencerahannya.. |
hafidz_28
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Jakarta. Joined : 17 May 2009. Posts : 817. |
15 Dec 2009 10:39
sebaiknya anda membaca dengan seksama dulu pasal 31E, agar persepsi anda tentang penjelasan perhitungan pasal 17 tidak rancu... |
begawan5060
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Yogyakarta. Joined : 06 Jan 2009. Posts : 19855. |
15 Dec 2009 15:17
Benar apa yg dikatakan rekan hafidz, dan baca juga buku petnjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan.. |
ktfd
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Malang. Joined : 08 May 2009. Posts : 3209. |
15 Dec 2009 16:23
Originaly posted by WawanTax04: Karena menurut saya, jika saya menggunakan pasal 31E sya jelas-jelas melanggar pasal 17.yo ndak toh mas wawan... kan ps tsb merup pengecualian/lex specialis dr ketentuan di ps 17... jadi menurut contoh tsb, krn omzet blm mencapai 50m dan pkp blm mencapai 4,8m (sbgmn syarat di ps 31e) maka semua pkp dikenakan tarif khusus 50% dr 28%... ngono lho mas...utk lebih jelasnya memang sampeyan hrs baca penjelasan dan contohnya spt kt rekan2 di atas gitu lho... salam membaca |
hanif
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Padang Dan Semarang. Joined : 05 Nov 2007. Posts : 18704. |
15 Dec 2009 20:26
sependapat dengan rekan-rekan ortax sebelumnya. Dipasal 17 tidak disebutkan peredaran brutonya sehingga bisa diasumsikan Peredaran brutonya diatas 50 M. jadi tidak mendapatkan potongan tarif. Sedangkan yang didalam Pasal 31 E dengan jelas disebutkan peredaran brutonya. sehingga perhitungannya ada yang mendapatkan diskon tarif Salam |
prasetyoutomo
![]() ![]() ![]() ![]() Senior Location : Jakarta. Joined : 02 Jul 2009. Posts : 336. |
16 Dec 2009 09:58
Sependapat dengan guru2 saya Rekan Hanif, rekan Begawan, ktfd dan hafidz_28. |
south
![]() Newbie Location : . Joined : 17 Dec 2009. Posts : 3. |
25 Aug 2010 16:20
Mohon Bantuanny rekan - rekan ortax, gimana apabila terjadi kesalahan pada tarif pph ps 17, ap bila pada saat pelaporan spt tahunan kita menggunakan tarif ps 17 yaitu 28%, sedangkan seharusnya tarif yg harus dgunakan tarif 31E yaitu (28% x 50%), sehingga apbila kita melakukan pembetulan spt tahunan maka akan terjadi LB, Mohon bantuan rekan2 sekalian adakah solusi yang dapat dilakukan agar tidak terjadi LB sehingga tidak terjadi Pemeriksaan.. terima kasih |
begawan5060
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Yogyakarta. Joined : 06 Jan 2009. Posts : 19855. |
25 Aug 2010 16:35
Originaly posted by south: gimana apabila terjadi kesalahan pada tarif pph ps 17, ap bila pada saat pelaporan spt tahunan kita menggunakan tarif ps 17 yaitu 28%, sedangkan seharusnya tarif yg harus dgunakan tarif 31E yaitu (28% x 50%), sehingga apbila kita melakukan pembetulan spt tahunan maka akan terjadi LB, Mohon bantuan rekan2 sekalian adakah solusi yang dapat dilakukan agar tidak terjadi LB sehingga tidak terjadi Pemeriksaan..Dalam hal pembetulan SPT Tahunan PPh, maka setoran PPh Ps 29 SPT Normal, tidak termasuk kredit pajak dalam SPT Pembetulan... Contoh kasus : PPh terutang = 1.000.000 Kredit Pajak = 400.000 Kurang Bayar = 600.000 ---> telah dibayar ---> PPh Ps 29 Trus melakukan pembetulan karena kesalahan penggunaan tarip, menjadi : PPh terutang =650.000 Kredit Pajak = 400.000 Kurang Bayar = 150.000 (Dalam SPT Pembetulan tetap KB) Dengan kata lain..., SSP PPh Ps 29 menyetor terlalu besar = 600.000 - 150.000 = 450.000 ---> dipindahbukukan |
budianto
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Jakarta. Joined : 25 Apr 2008. Posts : 2043. |
25 Aug 2010 16:43
Originaly posted by begawan5060: Dalam hal pembetulan SPT Tahunan PPh, maka setoran PPh Ps 29 SPT Normal, tidak termasuk kredit pajak dalam SPT Pembetulan...Contoh kasus : PPh terutang = 1.000.000 Kredit Pajak = 400.000 Kurang Bayar = 600.000 ---> telah dibayar ---> PPh Ps 29 Trus melakukan pembetulan karena kesalahan penggunaan tarip, menjadi : PPh terutang =650.000 Kredit Pajak = 400.000 Kurang Bayar = 150.000 (Dalam SPT Pembetulan tetap KB) Dengan kata lain..., SSP PPh Ps 29 menyetor terlalu besar = 600.000 - 150.000 = 450.000 ---> dipindahbukukan setuju dengan pendapat pak begawan. tapi kalau prepaid kita sudah besar..... misal : PPh terutang = 1.000.000 (tarif 28%) Kredit Pajak = 600.000 Kurang Bayar = 400.000 ---> telah dibayar ---> PPh Ps 29 Trus melakukan pembetulan karena kesalahan penggunaan tarip, menjadi : PPh terutang =500.000 (tarif 14%) Kredit Pajak = 600.000 Lebih Bayar = 100.000 (status SPT jadi LB) salam. |
alfadistianrahman
![]() Newbie Location : Pamekasan - Madura - Jawa Timur. Joined : 23 Dec 2009. Posts : 11. |
22 Sep 2010 11:04
yo ndak toh mas wawan... kan ps tsb merup pengecualian/lex specialis dr ketentuan di ps 17... jadi menurut contoh tsb, krn omzet blm mencapai 50m dan pkp blm mencapai 4,8m (sbgmn syarat di ps 31e) maka semua pkp dikenakan tarif khusus 50% dr 28%... ngono lho mas...utk lebih jelasnya memang sampeyan hrs baca penjelasan dan contohnya wassalam |








