Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Nama Dan Tanda Tangan Di Bukti Potong
Nama Dan Tanda Tangan Di Bukti Potong
Rekan2 mohon masukannya:
Di Formulir bukti potong (PPh 21/26,PPh 23,Psl 4 Ayat 2) untuk Pihak Pemotong ada kolom NPWP,Nama,Tanda Tangan dan Cap.
Bila Pihak pemotong adalah Badan, jelas NPWP adalah NPWP Badannya, sedangkan Nama adalah orang yang menandatangani Bukti Potong tersebut.
Pertanyaan saya adalah
– siapa yang berhak menandatangani Bukti potong tersebut.
apakah harus direktur,penanggung jawab atau cukup hanya karyawan saja.
– Apakah ada Aturan yang mengatur tentang hal ini.- Originaly posted by ewox:
karyawan
harus punya sertifikat konsultan pajak
- Originaly posted by gustian62:
harus punya sertifikat konsultan pajak
Wah kembali lagi ke PMK-22/PMK.03/2008 ya rekan gustian jika untuk karyawannya. tapi sejauh mana yah pelaksanaan ini. apakah sudah ada dari rekan2 yang ditolak saat mewakili perusahaan tempatnya bekerja??? (maksudnya dalam menghadapi pemeriksaan fiskus)
rekan ewox, setahu saya tidak ada aturan yang khusus mengatur tentang penandatangan bukti potong. Kalaupun ada adalah aturan yang boleh menggunakan tanda tangan stempel.
Namun, menurut saya prinsipnya sama dengan SPT. Artinya yang berhak menandatangani adalah WP sendiri untuk OP yang jadi pemotong pajak, atau pengurus atau direksi untuk WP badanSalam
rekan hanif,
peraturan mengenai ttd bukti potong blh menggunakan tanda tangan stemple no. brp ya ? thx- Originaly posted by ewox:
Pertanyaan saya adalah
– siapa yang berhak menandatangani Bukti potong tersebut.
apakah harus direktur,penanggung jawab atau cukup hanya karyawan saja.
– Apakah ada Aturan yang mengatur tentang hal ini.Pemotong pajak adalah badan…., maka yang berhak menandatangi ya badan tsb…. dalam hal ini diwakili oleh …. sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 UU KUP
- Originaly posted by rizal7275:
rekan hanif,
peraturan mengenai ttd bukti potong blh menggunakan tanda tangan stemple no. brp ya ? thxPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 171/PJ./2006TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)
ATAS PEMBAYARAN BUNGA KEPADA NASABAH PEMEGANG SURAT UTANG NEGARA
OBLIGASI REPUBLIK INDONESIA (SUN-ORI)KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 388/PJ/2003TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAMPERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-388/PJ./2003
TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAMKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 286/PJ/2002TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PPh BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN,
JASA GIRO DAN DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIASURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ.43/2000TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA
BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26Salam
oke thanks untuk masukannya rekan – rekan semua