Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT 1770 SS
Saya memiliki tetangga yg sudah lansia
Pada tahun 2016 Bapak tsb menjual rumah dan baru membuat NPWP untuk proses jual belinya.
PPh Final sudah dilaporkan, bersama SPT Tahunan PPh 1770 SS utk thn pajak 2016.
Dan beliau juga sudah mengisi form Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, tapi kata petugas pajak tidak bisa dikabulkan, harus nunggu sampai tiga tahun dulu umur NPWP nya baru bisa non efektif.Apakah bapak ini masih perlu lapor utk SPT tahunan 2017?
Dengan tidak memiliki penghasilan selain dari bunga bank, apakah pada form 1770 SS bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban hanya diisi sesuai jumlah tabungan yg tersisa?Terima Kasih
- Originaly posted by Krait:
Apakah bapak ini masih perlu lapor utk SPT tahunan 2017?
iya dong
Originaly posted by Krait:Dengan tidak memiliki penghasilan selain dari bunga bank, apakah pada form 1770 SS bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban hanya diisi sesuai jumlah tabungan yg tersisa?
isi sebenar2nya saja..
Iya rekan nunggu 3 tahun dulu, kemudian lapor SPT nihil berarti, dengan hanya mengisi bagian harta