Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pengajuan permohonan Legalisasi SKB
Pengajuan permohonan Legalisasi SKB
Dear rekan,
mohon bantuan terkait dengan pengajuan permohonan legalisasi SKB pph 22 import.
dikarenakan SKB ini akan diberikan ke Bea Cukai Semarang karena kita ada import barang lewat pelabuhan semarang maka saya bingung untuk mengisi nama dan NPWP dalam identitas wajib pajak pemotong dan/atau pemungut.
Mohon bantuannya.
terima kasih.Tdk perlu mengisi identitas wp pemotong deh, dlm form permohonan tsb adalah nama dan npwp wajib pajak yg akan mengimpor barang tsb, bukan wajib pajak pemotong
terima kasih bu listriani.
tapi saya dapat informasi kalau nama yang dituliskan adalah bea cukai semarang.
apakah betul? karena yang memotong dan/atau pemungut adalah pihak bea cukai.
mohon petunjuknya.ya betul. nama KPPBC nya memang hrs di isi , kalau KPPBC Semarang hanya ada 1, nama yg hrs ditulis adalah KPPBC TMP Tanjung Emas.
Kalau NPWP yg kolomnya persis diatasnya nama KPPBC, itu bukan NPWP KPPBC, tp maksudnya NPWP yg menyerahkan barang, dlm hal transaksi impor, maka kolom NPWP ini tidak perlu di isi, dikosongkan saja.thanks atas infonya.