Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pengajuan permohonan Legalisasi SKB

  • Pengajuan permohonan Legalisasi SKB

  • saiming

    Member
    14 December 2017 at 1:26 pm
  • saiming

    Member
    14 December 2017 at 1:26 pm

    Dear rekan,
    mohon bantuan terkait dengan pengajuan permohonan legalisasi SKB pph 22 import.
    dikarenakan SKB ini akan diberikan ke Bea Cukai Semarang karena kita ada import barang lewat pelabuhan semarang maka saya bingung untuk mengisi nama dan NPWP dalam identitas wajib pajak pemotong dan/atau pemungut.
    Mohon bantuannya.
    terima kasih.

  • listriani1806

    Member
    15 December 2017 at 6:11 am

    Tdk perlu mengisi identitas wp pemotong deh, dlm form permohonan tsb adalah nama dan npwp wajib pajak yg akan mengimpor barang tsb, bukan wajib pajak pemotong

  • saiming

    Member
    15 December 2017 at 10:08 am

    terima kasih bu listriani.
    tapi saya dapat informasi kalau nama yang dituliskan adalah bea cukai semarang.
    apakah betul? karena yang memotong dan/atau pemungut adalah pihak bea cukai.
    mohon petunjuknya.

  • listriani1806

    Member
    15 December 2017 at 7:53 pm

    ya betul. nama KPPBC nya memang hrs di isi , kalau KPPBC Semarang hanya ada 1, nama yg hrs ditulis adalah KPPBC TMP Tanjung Emas.
    Kalau NPWP yg kolomnya persis diatasnya nama KPPBC, itu bukan NPWP KPPBC, tp maksudnya NPWP yg menyerahkan barang, dlm hal transaksi impor, maka kolom NPWP ini tidak perlu di isi, dikosongkan saja.

  • saiming

    Member
    17 December 2017 at 10:17 am

    thanks atas infonya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now