Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › laporan spt badan Jasa Pendidikan
laporan spt badan Jasa Pendidikan
pada tahun pajak 2016 badan usaha pendidikan ini melaporkan spt badannya kurang bayar (bayar pasal 25) dan tidak memanfaat fasilitas UU PPh no 36 thn 2008 pasal 4 ayat 3 huruf m karena ketidak tahuan, pertanyaannya apabila badan usaha ini boleh memanfaat fasiltas atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan usaha jasa pendidikan yang ditanamkan kembali pada sarana dan prasarana kegiatan pendidikan? sehingga laporan spt tahun 2017 nihil? adakah tanggapan dari pihak yang tidak memperbolehkan?
karena sebelumnya selalu membayar pph badan
- Originaly posted by toniarism:
badan usaha pendidikan
Apa bentuk badan usahanya ? Apakah Yayasan ?
Ketentuan tadi untuk badan atau lembaga nirlaba
Jika Ya makaOriginaly posted by toniarism:boleh memanfaat fasiltas atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan usaha jasa pendidikan yang ditanamkan kembali pada sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
jika dilihat dari PER – 44/PJ./2009, sisa lebih boleh dimanfaatkan