Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan laporan spt badan Jasa Pendidikan

  • laporan spt badan Jasa Pendidikan

     hendrioye updated 6 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • toniarism

    Member
    13 December 2017 at 4:22 pm

    pada tahun pajak 2016 badan usaha pendidikan ini melaporkan spt badannya kurang bayar (bayar pasal 25) dan tidak memanfaat fasilitas UU PPh no 36 thn 2008 pasal 4 ayat 3 huruf m karena ketidak tahuan, pertanyaannya apabila badan usaha ini boleh memanfaat fasiltas atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan usaha jasa pendidikan yang ditanamkan kembali pada sarana dan prasarana kegiatan pendidikan? sehingga laporan spt tahun 2017 nihil? adakah tanggapan dari pihak yang tidak memperbolehkan?

  • toniarism

    Member
    13 December 2017 at 4:22 pm
  • toniarism

    Member
    13 December 2017 at 4:24 pm

    karena sebelumnya selalu membayar pph badan

  • bsaint66

    Member
    13 December 2017 at 10:18 pm
    Originaly posted by toniarism:

    badan usaha pendidikan

    Apa bentuk badan usahanya ? Apakah Yayasan ?
    Ketentuan tadi untuk badan atau lembaga nirlaba

    Jika Ya maka

    Originaly posted by toniarism:

    boleh memanfaat fasiltas atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan usaha jasa pendidikan yang ditanamkan kembali pada sarana dan prasarana kegiatan pendidikan

  • hendrioye

    Member
    14 December 2017 at 10:33 am

    jika dilihat dari PER – 44/PJ./2009, sisa lebih boleh dimanfaatkan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now