Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tn A sebagai Komikus
Tn A sebagai Komikus
Dear Rekan
mohon bantuannya rekan
saya agak kebingungan apakah Tn A dikenakan Pajak?. Langsung saja ke kasusnya ya..
disini saya punya 3 aktor yaitu Penerbit buku, PT. X, Tn APenerbit memberikan royalti kepada PT. X dan dikenakan Pajak 15%..
selanjutnya PT. X memberikan seperti Uang Royalti ke Tn A ( sebagai penggambar)
yang saya binggung dari PT. X ke Tn A apakah dikenakan Pajak? kalau iya dasar hukumnya apa ya??
mohon pencerahannya rekanTerima Kasih
kalau royalti tetap harus dipotong 15% lagi.
- Originaly posted by abrahamchandra:
kalau royalti tetap harus dipotong 15% lagi.
apakah bisa dianggap sebagai tenaga ahli dan dipotong pph pasal 21 yang perhitungannya sebagai berikut :
(DPP x 50%) x 5%
misal, PT X memberikan 4jt kepada Tn A kemudian 4jt tesebut dihitung sebagai DPP dan perhitungannya seperti diatas
(4jt x 50%) x 5% =100rb
jadi Tn A hanya menerima 4jt – 100rb = Rp 3.900.000
mohon pencerahannya rekan ya bisa juga..tapi tergantung kontraknya selain itu hak ciptanya milik siapa?? milik komikus (Tn. A) atau sudah milik PT X?? kalau hak cipta sudah di beli oleh PT X, maka Tn A bisa dipotong PPh 21 tenaga ahli.. kalau hak cipta masih milik Tn . A, maka harusnya dipotong pajak royalti
- Originaly posted by abrahamchandra:
ya bisa juga..tapi tergantung kontraknya selain itu hak ciptanya milik siapa?? milik komikus (Tn. A) atau sudah milik PT X?? kalau hak cipta sudah di beli oleh PT X, maka Tn A bisa dipotong PPh 21 tenaga ahli.. kalau hak cipta masih milik Tn . A, maka harusnya dipotong pajak royalti
terima kasih atas pencerahannya rekan,
sangat membantu..