• PPh Pasal 23/26

  • sylvia11

    Member
    12 December 2017 at 8:56 am
  • sylvia11

    Member
    12 December 2017 at 8:56 am

    Dear rekan ortax

    Sy ingin bertanya tentang urutan nomor bukti potong PPh 23
    Misalkan :
    Si A mempunyai invoice tanggal 04, 10, 17
    Si B mempunyai invoice tanggal 03, 15, 19
    Saat sy membuatkan butki potong, apakah tanggalnya harus berurutan mulai tgl 03, 04, 10, 15, 17, 19?

  • nchip

    Member
    12 December 2017 at 9:33 am

    Rekan Sylvia11,

    tidak ada aturan teknis terkait penomoran bukti potong, silahkan saja diurutkan, atau bisa menggunakan tanggal akhir bulan untuk semua bukti potong.

    Karena lebih tepatnya kapan saat dilakukan pemotongan, tanggal pada saat itu yang digunakan, namun untuk lebih mempermudah umumnya menggunakan tanggal akhir bulan.

    Terima kasih.

  • abrahamchandra

    Member
    12 December 2017 at 9:54 am

    tidak masalah, dibuatkan tanggal 30 semua juga gpp biar mempermudah

  • sylvia11

    Member
    12 December 2017 at 12:37 pm
    Originaly posted by nchip:

    Rekan Sylvia11,

    tidak ada aturan teknis terkait penomoran bukti potong, silahkan saja diurutkan, atau bisa menggunakan tanggal akhir bulan untuk semua bukti potong.

    Karena lebih tepatnya kapan saat dilakukan pemotongan, tanggal pada saat itu yang digunakan, namun untuk lebih mempermudah umumnya menggunakan tanggal akhir bulan.

    Terima kasih.

    Originaly posted by abrahamchandra:

    tidak masalah, dibuatkan tanggal 30 semua juga gpp biar mempermudah

    Terima kasih atas jawaban rekan. Sy sangat terbantu.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now