Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi fiskal atas DER

  • Koreksi fiskal atas DER

     dansus88 updated 6 years, 3 months ago 2 Members · 6 Posts
  • dansus88

    Member
    11 December 2017 at 11:25 am

    mohon pencerahan suhu2 sekalian sehubungan dengan koreksi fiskal atas Rasio Debt to Equity berdasarkan PMK 169 2015 dan PER 25 2017.

    Jika sebagian dari utang bank perusahaan digunakan oleh perusahaan afiliasi, dalam hal ini perusahaan mengakui seluruh utang bank dan sebagian yang digunakan afiliasi sebagai piutang afiliasi pada neraca perusahaan, sedangkan bunga bank yang menjadi kewajiban perusahaan afiliasi langsung dibayarkan oleh perusahaan afiliasi tersebut sehingga perusahaan hanya mengakui beban bunga proporsional sebesar penggunaanya, apakah hal tersebut diperkenankan?

    dalam kondisi tersebut apakah utang bank yang diperhitungkan dalam perhitungan DER sebesar yang digunakan perusahaan atau total keseluruhannya?

    terima kasih sebelumnya atas pencerahan dari suhu2 sekalian.

  • dansus88

    Member
    11 December 2017 at 11:25 am
  • hendrioye

    Member
    11 December 2017 at 11:22 pm
    Originaly posted by dansus88:

    dalam kondisi tersebut apakah utang bank yang diperhitungkan dalam perhitungan DER sebesar yang digunakan perusahaan atau total keseluruhannya?

    total keseluruhan maksudnya apa ya? sori maklum dah tuwir, kalo ditanya malah nanya balik

  • dansus88

    Member
    12 December 2017 at 8:42 am

    total keseluruhan maksudnya utang yang digunakan perusahaan dan yang digunakan perusahaan afiliasi bang, atau hanya utang yang digunakan perusahaan saja yang diperhitungkan

  • hendrioye

    Member
    12 December 2017 at 11:08 am

    Setelah membaca PER 25/2017 tersebut saya berkesimpulan:
    1. Utang bank seluruhnya dicatat oleh perusahaan yang meminjam langsung ke bank.
    2. Jika perusahaan meminjamkan dana tersebut ke perusahaan afiliasi dan dicatat sebagai piutang afiliasi, menurut saya sudah sesuai dengan prinsip akuntansi
    3. Beban bunga atas pinjaman tersebut yang kemudian dibagi secara proporsional, saya sepakat

    Jika diperbolehkan, saya ingin menambahkan sedikit pendapat saya:
    Jurnal untuk mencatat beban bunga:
    – perusahaan yang meminjam ke bank
    (D) Piutang afiliasi
    (D) Beban bunga
    (K) Kas/Bank

    (D) Kas/Bank
    (K) Piutang afiliasi

    Pencatatan oleh perusahaan afiiasi
    (D) Beban bunga
    (K) Utang Afiliasi

    (D) Utang afiliasi
    (K) Kas/Bank

    Tentunya jurnal diatas mesti disesuaikan dengan transaksi yang sebenarnya.

  • dansus88

    Member
    12 December 2017 at 2:03 pm

    terima kasih masukannya bang hendrioye, sangat membantu sekali..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now