Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pph 25
Sdr. Agung Kristianto SE.Ak Tax Manager baru dari PT. Permata Bumi, menemukan data-data penyampaian SPT masa PPh Pasal 25 tahun 2010 atas perusahaan tersebut sebagai berikut :
Masa Pajak
Jumlah Pembayaran
Tanggal Bayar
Tanggal Lapor
Januari 2010
Rp. 6.000.000/-
11 Februari 2010
21 Februari 2010
Februari 2010
Rp. 6.000.000/-
16 Maret 2010
20 Maret 2010
Maret 2010
Rp. 6.000.000/-
15 April 2010
20 April 2010
April 2010
Rp.10.000.000/-
16 Mei 2010
21 Mei 2010Selain itu Sdr Agung menemukan bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 yang dimasukan ke KPP pada tanggal 31 Maret 2010, diketahui bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 Rp. 10.000.000/-. Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar menerbitkan tagihan atas semua sanksi administrasi pada tanggal 10 Juni 2010.
Berdasarkan data tersebut, jawablah soal-soal dibawah ini :
a. Berapakah Sanksi administrasi perpajakan yang harus dibayar WP ?
b. Bagaimana cara atau melalui apa Kantor Pelayanan Pajak menagih sanksi tersebut ? Jelaskan jawaban saudara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.mohon bantuannya saudara-saudara