• Pph 25

     sarahfadilah updated 6 years, 3 months ago 1 Member · 3 Posts
  • sarahfadilah

    Member
    10 December 2017 at 12:32 pm
  • sarahfadilah

    Member
    10 December 2017 at 12:32 pm

    Sdr. Agung Kristianto SE.Ak Tax Manager baru dari PT. Permata Bumi, menemukan data-data penyampaian SPT masa PPh Pasal 25 tahun 2010 atas perusahaan tersebut sebagai berikut :
    Masa Pajak
    Jumlah Pembayaran
    Tanggal Bayar
    Tanggal Lapor
    Januari 2010
    Rp. 6.000.000/-
    11 Februari 2010
    21 Februari 2010
    Februari 2010
    Rp. 6.000.000/-
    16 Maret 2010
    20 Maret 2010
    Maret 2010
    Rp. 6.000.000/-
    15 April 2010
    20 April 2010
    April 2010
    Rp.10.000.000/-
    16 Mei 2010
    21 Mei 2010

    Selain itu Sdr Agung menemukan bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 yang dimasukan ke KPP pada tanggal 31 Maret 2010, diketahui bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 Rp. 10.000.000/-. Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar menerbitkan tagihan atas semua sanksi administrasi pada tanggal 10 Juni 2010.
    Berdasarkan data tersebut, jawablah soal-soal dibawah ini :
    a. Berapakah Sanksi administrasi perpajakan yang harus dibayar WP ?
    b. Bagaimana cara atau melalui apa Kantor Pelayanan Pajak menagih sanksi tersebut ? Jelaskan jawaban saudara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • sarahfadilah

    Member
    13 December 2017 at 12:14 pm

    mohon bantuannya saudara-saudara

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now