Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh Pasal 21 Final atas Pesangon Karyawan

  • Pemotongan PPh Pasal 21 Final atas Pesangon Karyawan

  • boykapuk

    Member
    14 December 2009 at 11:51 am

    Rekan ORTax,
    Mohon Pencerahannya Tentang Perlakuan PPh Final atas Pesangon yang diberikan kpd Karyawan, jika pesangon yg diterima tsb jumlahnya tidak lebih dari 50 juta.
    – Apakah diberikan tarif 0% atas pesangon tsb? (apa dasar hukumnya)
    – Jika benar kena tarif 0%, perlukah dibuatkan Bukti Potong PPh Finalnya? (dalam rangka pelaporan pajak & untuk Karyawan )
    Terima kasih sebelumnya

    Regards

  • boykapuk

    Member
    14 December 2009 at 11:51 am
  • Simonalim

    Member
    14 December 2009 at 12:02 pm

    Sesuai PP 68/2009…
    a.diberikan tarif 0%
    b.dibuatkan bukti potong

    Mohon koreksi..

    Rekan boykapuk, bisa tolong bantu saya di https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=7163

    Salam..

    ortax

  • Aries Tanno

    Member
    14 December 2009 at 2:09 pm
    Originaly posted by boykapuk:

    – Jika benar kena tarif 0%, perlukah dibuatkan Bukti Potong PPh Finalnya? (dalam rangka pelaporan pajak & untuk Karyawan )

    tidak perlu
    Tapi tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 dengan PPhnya NIHIL

    Salam

  • begawan5060

    Member
    14 December 2009 at 9:15 pm

    Sependapat dengan rekan Simonalim…, karena di situ bukan bebas pajak, tetapi terutang dan dipotong pajak sebesar Rp. 0 Hal ini juga untuk keperluan pelaporan SPT Tahunanan PPh bagi pegawai ybs. Dengan demikian gunggungan penghasilan yg diterimanya dapat dijelaskan..

  • Aries Tanno

    Member
    14 December 2009 at 11:34 pm

    Wah ternyata benar harus diterbitkan bukti potong. Trims koreksinya

    PP No. 68 di dalam Pasal 7

    (1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
    (2) Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.
    (3) Kewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban memberikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0%(nol persen)

    Salam

  • boykapuk

    Member
    15 December 2009 at 1:20 pm

    Wah jadi lebih mengerti nih,…
    Terima kasih atas masukan rekan2 Ortax

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now