Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › apakah Input PPh 23 harus sesuai dgn tgl Faktur
apakah Input PPh 23 harus sesuai dgn tgl Faktur
Salam rekan semua,
saya ingin bertanya tentang PPh pasal 23,
contoh ilustrasi:
seandainya Faktur Pajak Masukan Tanggal 20 Maret 2017 dan penginputan di SPT PPN saya masukan ke masa April. Apakah penginputan PPh 23 dapat saya akui pd masa April?
Terima KasihBoleh dilakukan ketika dibayar / jatuh tempo pembayaran. Jadi tergantung kapan dibayarnya. Jika dibayar April maka boleh input PPh 23 april.
Kecuali jika dibayar maret maka pph 23 harus maret- Originaly posted by devid1804:
seandainya Faktur Pajak Masukan Tanggal 20 Maret 2017 dan penginputan di SPT PPN saya masukan ke masa April. Apakah penginputan PPh 23 dapat saya akui pd masa April?
Boleh, masa berlakunya 3 bulan…….
selamat sore… saya mau tanya, kalau beli bahan bangunan apakah tagihan tersebut harus dipotong 2%? secara dalam laporan keuangan saya masukan dalam akun biaya pemeliharaan bangunan. sementara biaya pemeliharaan gedung tersebut adalah salah satu obyek pajak pasal 23.
mohon pencerahanya rekan rekan.
terima kasih- Originaly posted by putri bilqis:
selamat sore… saya mau tanya, kalau beli bahan bangunan apakah tagihan tersebut harus dipotong 2%? secara dalam laporan keuangan saya masukan dalam akun biaya pemeliharaan bangunan. sementara biaya pemeliharaan gedung tersebut adalah salah satu obyek pajak pasal 23.
bahan bangunan bukan termasuk objek pph 23, kecuali jasa perbaikan bangunannya…
cuma memang "biaya pemeliharaan bangunan" menyiratkan jasa…
sebaiknya untuk bahan bangunan dibuat akun baru saja misalnya "Biaya Bahan bangunan" jadi jelas tidak kena pph 23… maaf.. kalau untuk PPN nya jelas masih dpt di input sampai 3 bln kedepan.. tapi untuk PPh 23 nya apakah dapat mengikuti masa SPT PPN..? sementara pembayaran blm dpt diketahui kpn akan dibayar.. thanks
kalau pph 23 diakui pada saat terjadinya transaksi (atau saat terutangnya) atau pada saat terbayarkan, jd mana yang lebih dahulu terjadi menjadi dasar pemotongan pph 23.
tetapi boleh saja mengikuti masa spt ppn, gak ada masalah.tergantung metodenya pencatatannya sih, akrual basis atau cash basis
ilustrasi
Originaly posted by danisaputra:kalau pph 23 diakui pada saat terjadinya transaksi (atau saat terutangnya) atau pada saat terbayarkan, jd mana yang lebih dahulu terjadi menjadi dasar pemotongan pph 23.
tetapi boleh saja mengikuti masa spt ppn, gak ada masalah.sebagai ilustrasi: misal saya menerima faktur pajak masukan tgl 20 maret 2017, untuk penginputan SPT PPh 23 dan PPN saya akui dibln April.. tetapi untuk pembukuan tetap saya ikut tanggal 20 maret tersebut. apakah bisa?
untuk kewajiban yang berdasarkan perjanjian, pph 23 terutang pada saat jatuh tempo walaupun kewajiban belum diselesaikan, sedangkan yang tidak berdasarkan perjanjian pph 23 terutang pada saat dipotong dan dipotong pada saat dibayarkan.
- Originaly posted by devid1804:
tetapi untuk pembukuan tetap saya ikut tanggal 20 maret tersebut. apakah bisa?
bisa. kalau pencatatannya akrual basis..