Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › biaya pengiriman barang haruskah dipotong PPh 23
biaya pengiriman barang haruskah dipotong PPh 23
dear rekan Ortax,
perusahaan kami menggunakan beberapa jasa Pengangkutan untuk pengiriman barang/mendatangkan barang ke gudang, saya mau menanyakan :
1. apakah kami wajib/harus memotong PPh pasal 23 atas biaya pengiriman walaupun jasa Pengangkutan tersebut belum PKP atau milik pribadi?
2. apakah harus ada kontrak kerjasama kepada pengangkutan tersebut baru kami bisa memotong PPh 23?mohon pencerahannya teman-teman..
terimakasih..
1. jika yang melakukan jasa adalah Badan, maka dikenakan PPh 23 (PMK-141/PMK.03/2015). Tidak harus melihat sudah PKP atau tidak. Jika yg melakukan jasa adalah OP kenakan PPh 21 ya rekan.
2. idealnya suatu transaksi ada dokumennya rekan.
CMIIW.
Thxkalo dari pengalaman saya kalo mobil/motor/truk yang digunakan dalam penganggutan barang kiriman saya menggunakan plat hitam dan didalam mobil/motor/truk tersebut hanya ada barang kiriman saya. saya potong PPh 23 atas sewa tidak melihat si penerima penghasilan OP ataupun badan.
Bagaimana menghitung PPh 21 atas transaksi yang sifatnya rutin misalnya seperti yang disebutkan di atas kami menggunakan orang pribadi untuk melakukan pengiriman setiap bulannya.
- Originaly posted by wverdi:
Bagaimana menghitung PPh 21 atas transaksi yang sifatnya rutin misalnya seperti yang disebutkan di atas kami menggunakan orang pribadi untuk melakukan pengiriman setiap bulannya.
PPh 21 bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan ;
Penghasilan X 50% X 5% (Penghasilan s/d 100jt)
Penghasilan X 50% X 15% (Penghasilan 100jt s/d 500jt)
Penghasilan X 50% X 25% (Penghasilan 500jt s/d 1M)
Penghasilan X 50% X 30% (Penghasilan diatas 1M)
Tarif digunakan yang memiliki NPWP sedangkan tidak berNPWP lebih tinggi 20%. setau saya sewa penggunaan harta berupa aktiva (sewa mobil) tetap dikenakan pph pasal 23 bukan 21 walaupun perorangan
salam
- Originaly posted by JulJuli:
setau saya sewa penggunaan harta berupa aktiva (sewa mobil) tetap dikenakan pph pasal 23 bukan 21 walaupun perorangan
PPh 23 untuk WP Badan, PPh 21 untuk WP Perorangan.
Sependapat dengan rekan Juljuli, Pasal 23 ayat (1) huruf C UU 36 2008: sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
" sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);…"
CMIIW – terima kasih
- Originaly posted by big.small:
1. jika yang melakukan jasa adalah Badan, maka dikenakan PPh 23 (PMK-141/PMK.03/2015). Tidak harus melihat sudah PKP atau tidak. Jika yg melakukan jasa adalah OP kenakan PPh 21 ya rekan.
2. idealnya suatu transaksi ada dokumennya rekan.sepakat
Agak rancu ya apakah ini penyewaan asset atau jasa pengantaran barang.
kalau saya :
1. Kalau penyewaan asset pribadi ataupun badan tetap dipotong PPh 23
2. Kalau jasa pengantaran barang ; pribadi dipotong 21, badan dipotong 23salam