Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pasal 24 ayat 2 PMK

  • Pasal 24 ayat 2 PMK

     big.small updated 6 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Sarada

    Member
    7 December 2017 at 2:44 pm
  • Sarada

    Member
    7 December 2017 at 2:44 pm

    Selamat siang,
    Saya ingin bertanya.

    Sehubungan dengan telah diterbitknnya PMK No. 165/PMK.03/2017, saya ingin menanyakan maksud dari Pasal 24 ayat 2 PMK tersebut yang menyebutkan bahwa atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 PMK ini DIBEBASKAN dari pengenaan Pajak Penghasilan.
    hal yang ingin saya tanyakan adalah apakah yang dibebaskan tersebut hanya Pajak Penghasilannya ataukah juga termasuk BPHTB-nya (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)?
    Pertanyaan ini timbul karena tersebarnya kabar diluaran, bahwa yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 tersebut adalah pembebasan Pajak penghasilan termasuk BPHTB-nya.

    Terima kasih.

  • big.small

    Member
    7 December 2017 at 2:59 pm

    PMK ini hanya mengatur mengenai PPh nya rekan. Untuk BPHTB sepertinya tidak rekan, karena sudah kewenangan Pemda.
    Sudah beda ranah kekuasaan. CMIIW.
    Thx

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now