Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pasal 24 ayat 2 PMK
Selamat siang,
Saya ingin bertanya.Sehubungan dengan telah diterbitknnya PMK No. 165/PMK.03/2017, saya ingin menanyakan maksud dari Pasal 24 ayat 2 PMK tersebut yang menyebutkan bahwa atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 PMK ini DIBEBASKAN dari pengenaan Pajak Penghasilan.
hal yang ingin saya tanyakan adalah apakah yang dibebaskan tersebut hanya Pajak Penghasilannya ataukah juga termasuk BPHTB-nya (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)?
Pertanyaan ini timbul karena tersebarnya kabar diluaran, bahwa yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 tersebut adalah pembebasan Pajak penghasilan termasuk BPHTB-nya.Terima kasih.
PMK ini hanya mengatur mengenai PPh nya rekan. Untuk BPHTB sepertinya tidak rekan, karena sudah kewenangan Pemda.
Sudah beda ranah kekuasaan. CMIIW.
Thx