Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PP-34 th 2017 —-pasal 5 ?
Mohon pencerahan rekan rekan apa ya maksudnya?
itu untuk ketentuan peralihan rekan
- Originaly posted by faruq:
itu untuk ketentuan peralihan rekan
itu PP No 34 tahun 2016, kalau PP No 34 tahun 2017 mengatur tentang persewaan tanah dan bangunan
- Originaly posted by faruq:
itu untuk ketentuan peralihan rekan
Betul rekan. Itu ketentuan peralihan.
Namun saya juga nggak paham maksudnya.
Contoh apakah sewa tanki dan menara telkom sebelum PP 34 th 2017 memang tidak masuk ke persewaan bangunan dan kena PPh final ?.
Pemahaman saya dari sebelum PP34 / 2017, sesuai penjelasan dari fiskus juga, sudah masuk kategori persewaan bangunan kena PPh final.
CMIIW - Originaly posted by wawanpajak:
 Post Reply  Quote 07 Dec 2017 10:37
Mohon pencerahan rekan rekan apa ya maksudnya?PP tersebut mulai berlaku 2 Januari 2018
– Beberapa transaksi yang terlanjur terjadi masih bisa menggunakan PP sebelumnya
– Transaksi lain, dibagi dua periode, periode yg menggunakan PP sebelumya dan periode yang menggunakan PP 34 ini. Rekan2 senior..
mau tanya, kalau billboard apakah termasuk dalam pasal 1 ? apakah ini peraturan ini berefek pada tarif pajak pemasangan iklan di papan billboard / reklame dari pph 23 menjadi pph final ?tolong infonya..
- Originaly posted by nanas:
Rekan2 senior..
mau tanya, kalau billboard apakah termasuk dalam pasal 1 ? apakah ini peraturan ini berefek pada tarif pajak pemasangan iklan di papan billboard / reklame dari pph 23 menjadi pph final ?kalau papan billboardnya sewa di lahan orang, ya kena Pajak final. yang diatur PPh 23 hanya jasa selain persewaan tanah dan bangunan..
FYI, hampir seluruh spot billboard di Indo pemasangannya melalui agency.
bagian Finance/pajak, kurang mengetahui apakah billboard yang dipasangkan brand kita itu adalah "hak milik" agency tadi atau tidak.berarti ini jadi "PR" tambahan dari bagian Finance atau tax utk cari informasi tambahan mengenai hal ini…
peraturan yang "menyenangkan" ….