Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Atas Tenant Lama
Sewa Atas Tenant Lama
Rekan Rekan,
saya ada pertanyaan, jadi perusahaan kami ada beli gudang dari pt X pada pertengahan tahun.
Gudang Tersebut sudah ditempatin oleh tenant dan PT X sudah dipotong PPH 4 Ayat 2 atas Sewa serta telah mengeluarkan PPN Keluaran.
Atas Sisa Setengah Tahunya PT X Memberikan ke kami atas Sisa uang sewanya Karena Kami Pemilik Baru atas gudang tersebut.
Yang jadi Pertanyaan Rekan,
Atas Setengah Tahun Tersebut, Si Tenant Harus Merivisi Bukti Potong ke Kami dan PT X. Serta Kami dan PT X Merevisi PPN.Apa kami menginvoicing PT X dan Kami Mengeluarkan FP PT X Rekan?
kalau Boleh Tolong Dikirimkan ke saya dasar hukumnya ya.
Terima kasih banyak
kasus ini bisa punya beberapa alternatif solusi, kalau dari saya begini:
pembayaran atas pembelian gudang sebaiknya dikurangi dengan sisa sewa.
jadi Anda tidak perlu membuatkan faktur pajak, dan PT. X tidak perlu merevisi PPNTerima kasih Rekan,
Cuma kami Sudah Terima uang Dari PT X Rekan,
bagaimana?