Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP46 dan Pph Pasal 23

  • PP46 dan Pph Pasal 23

     tanyaortax updated 6 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • tanyaortax

    Member
    6 December 2017 at 3:01 pm

    dear rekan
    mau tanya nih rekan..
    saya punya perusahaan bergerak dibidang jasa, setiap penyerahan jasa dipotong Pph Pasal 23. sedangkan perusahaan saya menggunakan PP 46 (final). nah… Pph Pasal 23 tadi kan jadi mubazir.. karna penghasilannya sudah dikenakan PP 46 (final 1%).

    yang saya pertanyakan apa ada cara buat perusahaan saya biar ga dipotong Pph Pasal 23 ??

    atau saya harus gimana rekan… masa saya kena 2 kali pajak??

    terimakasih..

  • tanyaortax

    Member
    6 December 2017 at 3:01 pm
  • firmanfirman

    Member
    6 December 2017 at 3:53 pm

    ajukan saja SKB PPh pasal 23 rekan ke kantor pajak

  • tanyaortax

    Member
    7 December 2017 at 1:26 pm
    Originaly posted by firmanfirman:

    ajukan saja SKB PPh pasal 23 rekan ke kantor pajak

    makasih rekan.. infonya sangat membantu

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now