Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph pasal 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan
pph pasal 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan
Saya mau tanya kepada rekan-rekan yang mengerti pajak. Kebetulan perusahaan saya baru dan mau melapor spt pajak final sewa tanah dan bangunan. Tapi kebetulan yang melakukan pemotongan pph tersebut perusahaan saya sendiri, bukan si penyewa nya.
Yang saya mau tanyakan, apakah perusahaan saya sendiri juga yang membuat surat bukti pemotongan pajak sewa nya? kalau iya, format nya seperti apa ya? karena di form SPT laporan pajak nya perlu nomor bukti potong pajaknya. Terima kasih.
Siapa pemilik T/B dan siapa penyewanya? Apakah penyewa tsb WP Badan?
kalau penyewanya badan maka kewajiban pemotongnya di penyewa,
kalau penyewanya OP pph badan bisa disetorkan sendiri rekan,
lebih mudahnya gunakan espt rekan