Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPH pasal 25 perusahaan baru

  • Angsuran PPH pasal 25 perusahaan baru

     vandergez updated 6 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • amatirpajak

    Member
    6 December 2017 at 9:07 am

    Mohon Bantuannya. PT saya mulai membeli barang dagangan di akhir bulan Oktober 2017. Pada bulan Oktober 2017 ini tidak terjadi penjualan. Namun terdapat biaya akte notaris, biaya sewa 1 bulan, dll sehingga timbul rugi Rp 13 juta . Bulan Oktober saya mebuat SPT PPH pasal
    25 nihil.

    Pada bulan November 2017. Perusahaan saya memperoleh laba hanya Rp 5 juta .

    Akumulasi laba bulan oktober dan november masih rugi sebesar Rp 8 juta. Apakah saya harus mengangsur PPH pasal 25 atau mebuat SPT PPH pasal 25 bulan november nihil?

    Jika saya harus mengangsur PPH pasal 25 sebesar Rp 625.000 (5.000.000 x12,5%) dan di bulan Desember saya juga mengangsur PPH pasal 25 sebesar Rp 625.000. Lalu akumulasi laba bulan oktober November Desember di akhir tahun masih rugi atau terdapat lebih bayar saat membuat SPT pph pasal 29. Dapatkah kelebihan pembayaran PPH dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya? terimakasih

  • amatirpajak

    Member
    6 December 2017 at 9:07 am
  • vandergez

    Member
    6 December 2017 at 3:04 pm
    Originaly posted by amatirpajak:

    Akumulasi laba bulan oktober dan november masih rugi sebesar Rp 8 juta. Apakah saya harus mengangsur PPH pasal 25 atau mebuat SPT PPH pasal 25 bulan november nihil?

    Tidak rekan, di PMK-255/PMK.03/2008 penentuan PPh 25 untuk WP baru ditentukan sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12.

    Jadi kalau dari penjelasan rekan, karena di masa November sudah ada penghasilan nettonya sebesar 5jt, maka diperhitungkan PPh 25 untuk WP baru dari penghasilan Netto tsb.

  • vandergez

    Member
    6 December 2017 at 3:10 pm
    Originaly posted by amatirpajak:

    Jika saya harus mengangsur PPH pasal 25 sebesar Rp 625.000 (5.000.000 x12,5%) dan di bulan Desember saya juga mengangsur PPH pasal 25 sebesar Rp 625.000. Lalu akumulasi laba bulan oktober November Desember di akhir tahun masih rugi atau terdapat lebih bayar saat membuat SPT pph pasal 29. Dapatkah kelebihan pembayaran PPH dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya? terimakasih

    Tidak ada mekanisme kompensasi untuk SPT Tahunan rekan, jadi kalaupun memang nilai SPTnya masih lebih bayar, maka akan dikembalikan dengan mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now