Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Final 1%
Dear rekan ortax,
Mohon bantuannyaSaya masih awam perihal pajak pph final 1%, diperusahaan tempat saya bekerja, pendapatan brutonya masih dibawah 4,8M, yang mau saya tanyakan :
1. Apakah saat pembayaran PPh Final 1%, perlu dilaporkan dalam bentuk SPT, jika memang dilaporkan adakah form SPTnya .
2. Sampai dengan akhir Oktober ini perusahaan telah melebihi 4,8M, apakah masih perlu lapor PPh Final atau langsung dibuatkan PKP. Jika tidak, kapankah PKP tersebut seharusnya diajukan oleh kami
3. Dalam pelaporan SPT tahunan kami, apakah jika terdapat laba, perhitungan menggunakan perhitungan PPh 29 atau tidak, mengingat kami telah membayar PPh final tiap bulannyaMohon pencerahannya
Teriam Kasih
- Originaly posted by Taufik0302:
1. Apakah saat pembayaran PPh Final 1%, perlu dilaporkan dalam bentuk SPT, jika memang dilaporkan adakah form SPTnya .
SPT TAHUNAN saja
- Originaly posted by Taufik0302:
2. Sampai dengan akhir Oktober ini perusahaan telah melebihi 4,8M, apakah masih perlu lapor PPh Final atau langsung dibuatkan PKP. Jika tidak, kapankah PKP tersebut seharusnya diajukan oleh kami
Kalau mengajukan PKP ya menurut gua sih paling enak ya awal tahun ( januari ).
- Originaly posted by Taufik0302:
3. Dalam pelaporan SPT tahunan kami, apakah jika terdapat laba, perhitungan menggunakan perhitungan PPh 29 atau tidak
Tidak
Terima kasih rekan takayazi,
satu lagi rekan, jika perusahaan kami ada pendapatan dimuka untuk 5 tahun kedepan (Rp 600jt), apakah SKB untuk klien kami perlu dibuatkan sekaligus atau parsial per bulan (sesuai dengan amortisasinya). Klo saya buatkan sekaligus, maka akan timpang dengan pengakuan pendapatannya (karena ada amortisasi pendapatan tiap bulannya)
Mohon pencerahannya