Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pelaporan e-SPT PPh 21 Masa Besember bagi Cabang yang pindah KPP

  • Pelaporan e-SPT PPh 21 Masa Besember bagi Cabang yang pindah KPP

     eki134 updated 6 years, 4 months ago 1 Member · 2 Posts
  • eki134

    Member
    5 December 2017 at 9:38 am

    Dear rekan2 ortax,

    Please advise ya. memasuki akhir tahun terkait pelaporan PPh 21 periode Desember perusahaan saya memiliki cabang. Pelaporan dari Januari sampai Agustus berjalan baik, di bulan September NPWP dan KPPnya berubah dan NPWP yang lama ditetapkan sebagai NPWP NE (non efektif).

    Yang ingin saya tanyakan terkait pelaporan masa Desember nanti:

    1. apakah NPWP lama tetap melaporkan SPT PPh 21 masa Desember?
    2. Kalau iya, apakah berarti ada 2 bukti potong A1 yang akan karyawan cabang terima nanti (bukti potong atas NPWP lama dan NPWP baru)?
    3. Atau mungkin ada perlakuan lain?

    Mohon dibantu ya bagaimana regulasi dan praktiknya.

    Terima kasih sebelumnya.

  • eki134

    Member
    5 December 2017 at 9:38 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now