Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Ganti Direktur
Dear rekan ortax,
Ada yang tau ga ? Kalau perusahaan mengganti direktur dan per akhir november akta perusahaan telah diganti . Untuk penandatangan berkaitan pajak apakah ke direktur lama atau yang baru ya ? Terima kasih
salam ortax
Sedikit share,
Aku juga pernah mengalami hal tersebut , oleh AR disarankan segera untuk melaporkan ke KPP sehingga tanda tangan Direktur yang baru segera dapat berfungsi, karena KPP hanya mau yang berhak menandatangani adalah yang berhak sesuai dengan akte.
Demikian share dari aku, mungkin dapat menjadi pertimbangan.- Originaly posted by susi92:
Ada yang tau ga ? Kalau perusahaan mengganti direktur dan per akhir november akta perusahaan telah diganti . Untuk penandatangan berkaitan pajak apakah ke direktur lama atau yang baru ya ? Terima kasih
direktur yang baru dong.
- Originaly posted by avlihar:
Sedikit share,
Aku juga pernah mengalami hal tersebut , oleh AR disarankan segera untuk melaporkan ke KPP sehingga tanda tangan Direktur yang baru segera dapat berfungsi, karena KPP hanya mau yang berhak menandatangani adalah yang berhak sesuai dengan akte.
Demikian share dari aku, mungkin dapat menjadi pertimbangan.rekan avlihar , prosedurnya bgmn ya ? buat surat ke KPP ya ?
- Originaly posted by susi92:
rekan avlihar , prosedurnya bgmn ya ? buat surat ke KPP ya ?
Rekan Susi,
Buat surat ke KPP disertai dengan akte yang baru, dan kelengkapan pribadi dari direktur baru seperti npwp, ktp.