Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SPHP terbit 3 tahun dari SP2

  • SPHP terbit 3 tahun dari SP2

     abrahamchandra updated 6 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • stylan

    Member
    4 December 2017 at 1:31 pm
  • stylan

    Member
    4 December 2017 at 1:31 pm

    Mohon masukan…
    Kami terima terima SP2 tahun 2014 tapi baru terbit SPHP tahun 2017..
    Karena keterbatasan pengetahuan kami ikuti tahapan selanjutnya dari tanggapan sampai pembahasan yang waktunya memang singkat.
    Sementara masih ada perbedaan pendapat yang disebabkan perbedaan persepsi mengenai obyek pajak. Selaku bendahara pengeluaran kami berpatokan pda SPJ belanja sesuai Realisasi.
    Pertanyaannya:
    1. Sahkah SPHP yang terbit setelah 3 tahun pemeriksaan ?

    e
    kan

    ktu

    pemerik

    alin

    g lama 6 (enam

    jan

    g[/b] untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dila
    kukan paling banyak [b]3 (

    W

    2. Bisakah pemeriksa menetapkan obyek pajak lebih besar dari belanja yang kami keluarkan?

  • abrahamchandra

    Member
    5 December 2017 at 9:51 am

    sebenarnya salah gak salah sih.. salahnya, pihak fiskus lupa / lalai dengan peraturan pemeriksaan yang terdapat di KUP.. dari SP 1 sampai pemeriksaan ada aturan brp harinya.. tapi karena masih 3 tahun, yang mana batas pemeriksaan adalah 5 tahun, jadi menurut saya pemeriksaan ini masih bisa dibenarkan juga.

  • Gombal

    Member
    5 December 2017 at 10:59 am

    Saya juga pernah seperti ini.

    Jangka waktu 5 tahun.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now