Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPHP terbit 3 tahun dari SP2
SPHP terbit 3 tahun dari SP2
Mohon masukan…
Kami terima terima SP2 tahun 2014 tapi baru terbit SPHP tahun 2017..
Karena keterbatasan pengetahuan kami ikuti tahapan selanjutnya dari tanggapan sampai pembahasan yang waktunya memang singkat.
Sementara masih ada perbedaan pendapat yang disebabkan perbedaan persepsi mengenai obyek pajak. Selaku bendahara pengeluaran kami berpatokan pda SPJ belanja sesuai Realisasi.
Pertanyaannya:
1. Sahkah SPHP yang terbit setelah 3 tahun pemeriksaan ?e
kanktu
pemerik
alin
g lama 6 (enam
jan
g[/b] untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dila
kukan paling banyak [b]3 (W
2. Bisakah pemeriksa menetapkan obyek pajak lebih besar dari belanja yang kami keluarkan?
sebenarnya salah gak salah sih.. salahnya, pihak fiskus lupa / lalai dengan peraturan pemeriksaan yang terdapat di KUP.. dari SP 1 sampai pemeriksaan ada aturan brp harinya.. tapi karena masih 3 tahun, yang mana batas pemeriksaan adalah 5 tahun, jadi menurut saya pemeriksaan ini masih bisa dibenarkan juga.
Saya juga pernah seperti ini.
Jangka waktu 5 tahun.