Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Daftar nominatif biaya promosi
Halo Rekan-rekan
Mau tanya untuk case ada surat permintaan penjelasan atas biaya promosi dimana di SPT Badan tidak dilampirkan daftar nominatif sedangkan di SPT biaya promosi tidak dilampirkan.
Tadi sudah ketemu AR, dia bilang tidak bisa saya melaporkan pembetulan dengan melampirkan daftar nominatifnya, jadi harus dikoreksi fiskal.
Mohon konfirmasinya apakah sebenarnya masih bisa saya lakukan pembetulan SPT Badan dan melampirkan daftar nominatif tanpa mengkoreksi biaya promosi tersebut? atau harus melakukan sesuai AR minta. Mohon dasar hukumnya (SPT Badan belum ada pemeriksaan)selama belum ada pemeriksaan kapan saja bisa melakukan pembetulan spt dengan syarat sptnya tidak lebih bayar. kalo lebih bayar hanya dibatasi 2 tahun sebelum daluarsa skpkb.
selama belum dilakukan pemeriksaan, bisa dilakukan pembetulan.. AR anda hanya ngebohongin anda biar dy dapat omset pajak yang besar..
terima kasih rekan, akan segera saya lakukan pembetulan dan melaporkan daftar nominatifnya