Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT dengan laporan keuangan yang belum diaudit
SPT dengan laporan keuangan yang belum diaudit
assalamualaikum, saya mahasiswa yang sedang menyusun skripsi, yang mau saya tanyakan adalah mengenai SPT yang dengan laporan keuangan yang belum di audit, apakah dalam pengkoreksian fiskal atas laporan keuangannya optimal?
bagaimana solusinya yah, agar proses rekonsiliasi fiskalnya dapat dilakukan secara optimal ?
mohon pencerahannya…ya optimal menurut perusahaan.. sebenarnya pos2 koreksi fiskal sudah dijelaskan dan ada aturannya sendiri.. optimal tidak optimal tergantunug yang buat laporan keuangannya saja.. kalau mw lebih optimal lagi ya memang harus di audit. di auditpun tidak menjamin bahwa laporan tersebut tidak akan ada koreksi fiskal pada saat pemeriksaan nanti.
Sampai sejauh mana ya pak….batasan optimal menurut penyusunlaporan keuangan yang belum diaudit dan yang sudah diaudit?
kalau diukur sejauh mana saya cuma bisa bilang sejauh mana si pembuat laporan keuangan mengerti peraturan perpajakan yang berlaku dan diterapkan pada laporan keuangan perusahaan, semakin dia mengerti perpajakan, semakin optimal dalam pembuatan laporan keuangan fiskal tsb.