Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT SPT dengan laporan keuangan yang belum diaudit

  • SPT dengan laporan keuangan yang belum diaudit

     abrahamchandra updated 6 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Marisya

    Member
    30 November 2017 at 10:35 am

    assalamualaikum, saya mahasiswa yang sedang menyusun skripsi, yang mau saya tanyakan adalah mengenai SPT yang dengan laporan keuangan yang belum di audit, apakah dalam pengkoreksian fiskal atas laporan keuangannya optimal?
    bagaimana solusinya yah, agar proses rekonsiliasi fiskalnya dapat dilakukan secara optimal ?
    mohon pencerahannya…

  • Marisya

    Member
    30 November 2017 at 10:35 am
  • abrahamchandra

    Member
    30 November 2017 at 3:08 pm

    ya optimal menurut perusahaan.. sebenarnya pos2 koreksi fiskal sudah dijelaskan dan ada aturannya sendiri.. optimal tidak optimal tergantunug yang buat laporan keuangannya saja.. kalau mw lebih optimal lagi ya memang harus di audit. di auditpun tidak menjamin bahwa laporan tersebut tidak akan ada koreksi fiskal pada saat pemeriksaan nanti.

  • @fredy

    Member
    4 December 2017 at 9:08 am

    Sampai sejauh mana ya pak….batasan optimal menurut penyusunlaporan keuangan yang belum diaudit dan yang sudah diaudit?

  • abrahamchandra

    Member
    4 December 2017 at 9:32 am

    kalau diukur sejauh mana saya cuma bisa bilang sejauh mana si pembuat laporan keuangan mengerti peraturan perpajakan yang berlaku dan diterapkan pada laporan keuangan perusahaan, semakin dia mengerti perpajakan, semakin optimal dalam pembuatan laporan keuangan fiskal tsb.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now