Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Perusahaan Amerika menggunakan jasa PT di Indonesia
Perusahaan Amerika menggunakan jasa PT di Indonesia
Hallo semuanya,
Semisalkan sebuah perusahaan di Amerika menggunakan jasa dari PT di Indonesia. PT di Indonesia ini memberikan invoice ke perusahaan Amerika.
Pajak apa saja yang harus kita perhatikan dengan situasi begini ?
Terima kasih banyak
pph badan saja rekan
Jasanya jasa apa rekan?
kayak jasa membuat program gitu/human resource ya.
- Originaly posted by elruna:
Pajak apa saja yang harus kita perhatikan dengan situasi begini ?
berarti ini ekspor jasa luar negeri, artinya terutang PPN sebesar 0%.. udah itu aja.. jangan lupa dilengkapi PEB nya..
Terima kasih
Apakah ini termasuk jasa ya?
http://www.pajak.go.id/content/115212117-ekspor-ba rang-kena-pajak-tidak-berwujud-oleh-pkp
“Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilakukan oleh Anda yang telah yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai”
Jadi apakah perlu juga kenakan PPN ke perusahaan di amerika itu?
coba baca UU PPN Pasal 7 ayat 2