Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PER-18/PJ/2017
Mohon pencerahannya rekan-rekan ortax,
Maksud PER-18/PJ/2017 apa ya?
Setiap bukti penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak tanah/bangunan harus diteliti oleh KPP?iya untuk memastikan PPhnya sudah disetor rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies