Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › AR Tidak Kooperatif
Selamat pagi,
Maaf, saya ingin bertanya tentang apa saja tugas dan wewenang dari AR (Account Representatife) KPP, serta adakah peraturan yang mengatur tentang hal tersebut?
Sebab, kami merasa selalu dilempar lempar oleh AR tersebut apabila kami melakukan konsultasi pajak.
Regards
- Originaly posted by zaprada:
Maaf, saya ingin bertanya tentang apa saja tugas dan wewenang dari AR (Account Representatife) KPP, serta adakah peraturan yang mengatur tentang hal tersebut?
AR tugasnya kayak konsultan pajak kita. kalau selalu dilepar2, langsung tanya saja ke kepala seksinya, sekalian ngadu
- Originaly posted by zaprada:
Maaf, saya ingin bertanya tentang apa saja tugas dan wewenang dari AR (Account Representatife) KPP, serta adakah peraturan yang mengatur tentang hal tersebut?
Sebab, kami merasa selalu dilempar lempar oleh AR tersebut apabila kami melakukan konsultasi pajak.
rekan Zaprada , banyak kok kejadian seperti itu ,,, kalau mau tahu buanyaaaaakkkkkk sekali , sayang di pasal 36a tidak mendukung kita .
tunggu bentar lagi akan ada reformasi pajak.
kita bahas lagi masalah AR yang tidak terkontrol Terima Kasih Agan TAKAYAZI. Semoga reformasi pajak dapat berihak kepada warga negara yang taat pajak seperti kita ini.