Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pph 23
Selamat siang rekan, Mohon bantuannnya, saya sudah melaporkan pph 23 sampai saat ini, ternyata ada invoice maret dan mei yang saya lupa buatkan bukti potongnya, apakah bisa invoice maret saya gabungkan ke pembetulan mei? ataukah ada pendapat lain dari rekan? Terima Kasih 🙂
- Originaly posted by Intan_pajak:
ternyata ada invoice maret dan mei yang saya lupa buatkan bukti potongnya
Kapan pembayaran invoice tsb?
Pembayaran invoicenya tanggal tgl 19 mei pak.
- Originaly posted by Intan_pajak:
saya sudah melaporkan pph 23 sampai saat ini, ternyata ada invoice maret dan mei yang saya lupa buatkan bukti potongnya, apakah bisa invoice maret saya gabungkan ke pembetulan mei? ataukah ada pendapat lain dari rekan?
hai intan ,,,, mending dibuat bukpotpph23 masa3 terpisah,,jadi pembetulan ( kalo udah bayar ) pembetulan pph23 masa3.
kalo bayar invoice nya masa 5 ya bukpot nya harus masa5 rekan Jadi untuk pembuatan bukti potong itu berdasarkan tanggal bayar invoice ya rekan bukan berdasarkan di keluarkannya invoice?
menurut pendapat saya, sesuai dengan kapan terbit nya invoicenya.
terima kasih
- Originaly posted by Intan_pajak:
pembuatan bukti potong itu berdasarkan tanggal bayar
iya , kalo bayar nya bulan 8 ya pph23 nya masa 8 ,, meskipun invoice nya bulan maret BUKPOT PPH23 tetap di masa 8 karena kamu bayar nya kan bulan 8
Terima kasih untuk pendapatnya rekan TaxJunior dan rekan Takayazi.
Salam.