Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › "Tax Amnesty" Jilid 2, Adu Cepat antara Wajib Pajak dengan Petugas
"Tax Amnesty" Jilid 2, Adu Cepat antara Wajib Pajak dengan Petugas
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah mengantongi daftar harta para wajib pajak yang belum dilaporkan ke dalam Surat Penyertaan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pihak DJP mengimbau agar wajib pajak yang merasa belum melaporkan hartanya agar segera dilaporkan, karena pada saat bersamaan, petugas DJP sedang menyelidiki dan akan langsung menindak wajib pajak yang ketahuan belum melapor.
DJP sebelumnya berjanji membebaskan sanksi denda kepada wajib pajak, baik peserta tax amnesty maupun yang bukan, jika segera melapor harta yang belum dilaporkan ke petugas pajak.
Namun, kebijakan bebas denda tidak akan berlaku ketika petugas pajak terlebih dahulu menemukan harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.
"(Kebijakan bebas denda) tidak dibatasi waktunya, tapi kami tetap berjalan dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2017. Cepat-cepatan saja, sekarang pemeriksaan sedang berjalan, banyak data (wajib pajak) yang sedang kami validasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/11/2017).PP Nomor 36 Tahun 2017 mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Aturan itu juga sebagai turunan dari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
PP itu berlaku atas harta bersih yang belum diungkap bagi wajib pajak peserta tax amnesty dan berlaku atas harta bersih yang belum dilaporkan wajib pajak di luar peserta tax amnesty dalam laporan SPH dan SPT.
Untuk itu, Yoga mengimbau agar wajib pajak bisa sesegera mungkin melapor dan memanfaatkan fasilitas bebas denda pajak tersebut.
Berdasarkan PP 36/2017, pengenaan pajak atas harta bersih bersifat final, sehingga tidak dapat dijadikan uang muka pajak terhadap keseluruhan utang pajak. Untuk wajib pajak badan dikenakan tarif 25 persen, sementara tarif untuk wajib pajak Orang Pribadi (OP) sebesar 30 persen.
Sedangkan tarif untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu dikenakan sebesar 12,5 persen. Hitungan itu ditambah dengan denda pajak 200 persen dari tambahan penghasilan untuk peserta tax amnesty dan denda 2 persen dikali 24 bulan untuk wajib pajak di luar tax amnesty.
Sumber : http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/20/19022302 6/tax-amnesty-jilid-2-adu-cepat-antara-wajib-pajak -dengan-petugas
Hayo yg blm lapor hartanya dengan bener buruan ngaku biar gak kena sanksi yg lebih besar
berarti sebenernya gak ada jilid 2 kan?
kalau saya kena denda pajak karena gagal produksi apakah bisa di Amnesty
kesempatan kedua, harus dimanfaatkan dengan baik oleh WP yang merasa belum lapor seluruhnya.
Iya bro ini bukan TA jilid 2. Cuma fasilitas kalau segera melaporkan Harta yang belum dilaporkan pada TA (yang ikut TA) atau yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (yang tidak ikut TA) maka tidak kena sanksi 200% tapi kena PPh Tarif Pasal 17.