Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PP 36/2017 , meniadakan denda 200% kah?

  • PP 36/2017 , meniadakan denda 200% kah?

     rue_awi updated 6 years, 3 months ago 6 Members · 8 Posts
  • priscella jade

    Member
    19 November 2017 at 6:40 am
  • priscella jade

    Member
    19 November 2017 at 6:40 am

    dear Ortaxers,
    PP 36 2017 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
    TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU
    DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN
    PASAL 3 ayat (1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    FINAL [b][/b], apakah artinya bagi yg ikut TA, denda 200% ditiadakan ?
    mhn penjelasan master-master Ortax , terima kasih ..

  • JacJas

    Member
    20 November 2017 at 10:59 am

    Justru klo sudah ikut TA dan ditemukan harta tambahan yang belum dilaporkan..dengan PP 36 ini akan kena denda 200%

  • tukanginsinyur

    Member
    21 November 2017 at 9:34 am

    200% untuk yg ikut TA

  • vandergez

    Member
    21 November 2017 at 2:10 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    apakah artinya bagi yg ikut TA, denda 200% ditiadakan ?

    Masih ada rekan, jadi misalnya WP Badan ikut TA ada harta yang ga diungkapkan senilai 1M (nilai harta bersih), maka akan dikenakan sanksi kenaikan 200% dari tarif 25% atau dengan kata lain kena pajak 75% dari 1M tsb.

  • sarkem9496

    Member
    21 November 2017 at 2:35 pm

    Namun dalam revisi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak, wajib pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif normal.

    Sementara sanksinya dibebaskan.

    Kesempatan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak, baik yang ikut tax amnesty ataupun tidak.

    Read more at https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/sri-mulyani -beri-kesempatan-wajib-pajak-laporkan-harta-tersem bunyi#EJfy4BwDkYQKX7lx.99

    bagaimana dengan kesahihan link tersebut di atas ? mohon petunjuk

  • priscella jade

    Member
    22 November 2017 at 10:56 am
    Originaly posted by sarkem9496:

    Namun dalam revisi terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak, wajib pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif normal.

    Sementara sanksinya dibebaskan.

    pmk 141 terbitnya 23 sept 2016 rekan, sdh tahun lalu.
    ini bakal ada pmk baru , untuk support PP 36 / 2017 yg diundangkan 11 sept 2017.
    dlm pp36 disebutkan FINAL.
    sebaiknya menunggu peluncuran PMK baru .. revisi PMK 118/2016

  • rue_awi

    Member
    29 November 2017 at 9:30 am
Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now