Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perhitungan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak

  • Perhitungan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak

     ardi boro updated 6 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Deniel mulia wanda saputra

    Member
    17 November 2017 at 12:52 pm
  • Deniel mulia wanda saputra

    Member
    17 November 2017 at 12:52 pm

    Yth Rekan Ortax,

    Perusahaan kami dinyatakan kurang bayar sebesar 10M oleh Direktur Jenderal Pajak, Pada tanggal 17 mei 2012 kami membayar 50% dari kurang bayar perusahaan kami dan mengajukan keberatan ke peradilan pajak. pada 18 april 2013 perusahaan kami memenangkan di peradilan pajak. pada tanggal 5 mei 2013, pajak membayar 50% atas kelebihan bayar perusahaan kami tanpa bunga dan pajak mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung. Pada tanggal 14 november 2017 mahkamah agung menyatakan perusahaan kami menang.
    Pertanyaan :
    1. bagaimana perhitungan bunga atas 50% yang kami setor ?
    2. langka awal apakah kami harus mengajukan surat permohonan ke kantor pajak atas pemberi bunga, atau menunggu Surat Keputusan Pemberi Imbalan Bunga (SKPIB) dari kantor pajak?

  • tukanginsinyur

    Member
    21 November 2017 at 9:49 am

    Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
    b. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

  • ardi boro

    Member
    21 November 2017 at 12:23 pm

    Coba di baca juga terkait pp no 74 tahun 2011

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now