Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Jual Saham di PT Tertutup

  • Pajak Jual Saham di PT Tertutup

     xenxen updated 6 years, 3 months ago 4 Members · 10 Posts
  • xenxen

    Member
    16 November 2017 at 8:19 pm

    Saya ingin bertanya utk para ahli disini,jika saya membeli saham di pt tertutup dari salah satu pemegang sahamnya di harga sesuai ekuitas bersih, misalnya rp1000/lembar. Setelah beberapa tahun PT meraih keuntungan yg menyebabkan nilai ekuitas bersih meningkat ke harga 1500/lembarnya. jika saat itu saya jual saham saya sesuai nilai ekuitas bersihnya yaitu 1500/lembar, apakah ini dikenakan pajak capital gain?

  • xenxen

    Member
    16 November 2017 at 8:19 pm
  • vandergez

    Member
    17 November 2017 at 11:25 am
    Originaly posted by xenxen:

    apakah ini dikenakan pajak capital gain?

    Betul rekan, akan dikenakan pajak sebagai objek PPh 29 saat perhitungan SPT Tahunannya tapi tidak ada mekanisme pemotongan PPh jika saham tidak dijual di bursa.

  • xenxen

    Member
    18 November 2017 at 5:10 pm
    Originaly posted by vandergez:

    Betul rekan,

    Pajak atas keuntungan penjualan saham di pt tertutup itu dinilai dari apa?
    karena ada yang bilang jika dijual sesuai nilai ekuitas bersih/buku, maka tidak dikenakan pajak keuntungan, kecuali jual di atas nilai ekuitas bersih.
    contoh skenarionya:
    -beli saham PT.tertutup di harga 1000/lembar dengan nilai ekuitas bersih juga 1000.
    -setelah bbrp tahun untung, nilai ekuitas bersih naik menjadi 1500. Pada saat itu dijual sebagian seharga 1500 dan sebagian 2000.

    Bisa tolong dijabarkan bagaimana itung pajak keuntungannya untuk penjualan di 2 harga itu?

    terima kasihhhh

  • vandergez

    Member
    21 November 2017 at 2:23 pm
    Originaly posted by xenxen:

    -beli saham PT.tertutup di harga 1000/lembar dengan nilai ekuitas bersih juga 1000.
    -setelah bbrp tahun untung, nilai ekuitas bersih naik menjadi 1500. Pada saat itu dijual sebagian seharga 1500 dan sebagian 2000.

    Bisa tolong dijabarkan bagaimana itung pajak keuntungannya untuk penjualan di 2 harga itu?

    DInilai dari harga beli saham (1000) dikurangi harga jual (1500 atau 2000)
    Jadi antara 500 atau 1000 yang merupakan keuntungan karena pengalihan sahamnya tsb nanti dijadikan objek PPh 29 SPT Tahunan

  • fakhryakbar23

    Member
    21 November 2017 at 11:29 pm
    Originaly posted by vandergez:

    akan dikenakan pajak sebagai objek PPh 29 saat perhitungan SPT Tahunannya

    setau saya objek pajak ada di UU PPh Pasal 4 rekan vandergez

  • vandergez

    Member
    23 November 2017 at 12:26 pm
    Originaly posted by fakhryakbar23:

    setau saya objek pajak ada di UU PPh Pasal 4 rekan vandergez

    Memang betul rekan, tapi tidak ada mekanisme pemotongan/pemungutan atas transaksi tsb jadi akan diperhitungkan di pelaporan SPT Tahunan nanti. Itu yang saya maksud PPh Pasal 29.

  • sucahyolukito

    Member
    24 November 2017 at 1:20 pm

    Betul. Pada waktu pengisian SPT, selisih kenaikan harga saham dimasukkan ke dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya yang tidak bersifat final.

  • fakhryakbar23

    Member
    27 November 2017 at 4:36 pm
    Originaly posted by vandergez:

    Memang betul rekan, tapi tidak ada mekanisme pemotongan/pemungutan atas transaksi tsb jadi akan diperhitungkan di pelaporan SPT Tahunan nanti. Itu yang saya maksud PPh Pasal 29.

    iya setuju rekan

    Originaly posted by sucahyolukito:

    Betul. Pada waktu pengisian SPT, selisih kenaikan harga saham dimasukkan ke dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya yang tidak bersifat final.

    lalu dikalikan dengan tarif pasal 17

    CMIIW

  • xenxen

    Member
    4 December 2017 at 10:04 am

    Saya call hotline pajak 3x menanyakan hal ini dan mendapat 2 jawaban berbeda:
    1. 2 petugas bilang ke saya jika capital gain itu diliat dari apakah ada selisih antara harga jual dengan nilai aset bersih perusahaan tersebut. jika tidak terdapat selisih lebih, maka tidak ada capital gain. untuk memberikan nilai pada perusahaan tertutup dapat menggunakan nilai aset bersih perusahaan tersebut, dan jika menjual tidak melebihi nilai itu maka tidak ada capital gain.
    2. 1 petugas memberitahu saya jika nilai jual-nilai beli, jika terdapat selisih lebih maka itu capital gain tersebut, yang sepertinya tidak terlalu memberikan penilaian terhadap aset bersih perusahaan tersebut.

    apakah mungkin kita bisa memilh cara yang mana ingin kita gunakan untuk perhitungan nanti pada saat melaporkan pajak penghasilan? karena sepertinya ada perbedaan atau mungkin ada lebih dari 1 cara menghitung, dan cara2 itu tidak menyalahi aturan.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now