• Pajak Penghargaan

     irwani updated 6 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • irwani

    Member
    16 November 2017 at 2:50 pm
  • irwani

    Member
    16 November 2017 at 2:50 pm

    Dear Rekan -rekan OR TAX,

    Selamat siang

    Mohon pencerahannya, Kami adalah sebuah perusahaan lembaga pendidikan , setiap tahun kami memberikan penghargaan kepada siswa siswa kami berdasarkan kategori tertentu dalam bentuk trophi atau plakat..dll, yang kami ingin tanyakan ialah unsur perpajakkan apa yang terkait atas peristiwa tersebut ? PPN atau PPh ?

    Terima kasih

  • yikno

    Member
    17 November 2017 at 12:12 pm

    Pengertian

    Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
    Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
    Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
    Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

    Pemotong PPh

    Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:

    Penyelenggara Undian;
    Pemberi Hadiah.

    Tarif

    Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
    Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut :
    dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
    dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
    dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.

    Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan

    Saat terutang
    PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
    PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
    Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3 :
    lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
    lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
    lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
    Penyetoran dan Pelaporan
    Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
    menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif )
    menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
    Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

    Lain-Lain

    Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
    258

    Dipakai Bersama
    258
    Tajuk Pajak
    Agar Lapor Tak (Lagi) Jadi Bayar
    Jumat, 27 Oktober 2017 – 09:25
    Agar Lapor Tak (Lagi) Jadi Bayar

    Beberapa waktu lalu ramai publik merespons Ditjen Pajak agar telepon genggam dan barang mewah lainnya turut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak. Tanpa diduga, opini bahwa ponsel pintar dan kawan-kawannya itu akan dijadikan objek pajak tambahan menjadi viral.

    Selengkapnya
    Berita
    Pengguntingan pita sebagai tanda dimulainya implementasi KSWP di Pemkot Pekalongan. Gandeng KPP, Pemkot Pekalongan Gelar Softlaunch KSWP
    Kuliah Umum, STAN Undang Dirjen Pajak
    KPP Tanjung Pinang dalam program Kemenkeu Mengajar 2 SDN 002 Tanjung Pinang Ikuti Kemenkeu Mengajar 2
    Selengkapnya
    Foto
    Petugas pajak memberikan layanan di mobil dinas langsung di lokasi. WP Ulu Selatan Terima Layanan Pajak Door to Door
    Pembukaan oleh Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Undang Direktorat Keberatan Banding, Kanwil Jabar III Gelar…
    Diskusi Perpajakan bersama Orang Tua peserta 'Warna Warni Pajak' Rangkul Murid SD, Kanwil DJP Sumbarja Gelar Lomba Mewarnai
    Selengkapnya
    Artikel
    Reformasi Perpajakan, Rasio Pajak, dan Pembangunan
    Menangkap Momentum Popularitas Bitcoin ( Sumber gambar dari cointelegraph.com ) Menangkap Momentum Popularitas Bitcoin
    Pemberdayaan Wajib Pajak Ciptakan Kepatuhan Pemberdayaan Wajib Pajak Ciptakan Kepatuhan
    Selengkapnya
    Tokoh
    Sisi Lain

  • irwani

    Member
    17 November 2017 at 5:04 pm

    Terima kasih .. Rekan Yikno

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now