Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Peralihan Non PKP ke PKP
Dear Rekan Ortax,
Dari periode Jan – Agt 17 kami masih Non PKP, sedangkan mulai Sept 17 kami sudah PKP.
Yang ingin saya tanyakan :
* Apakah di periode Sept – Des 17 kami masih harus bayar PPh Final 1 %?
* Atau apakah harus dibuat dua macam laporan :
Jan – Agt 17 -> perhitungan pph final
Sept – Des 17 -> perhitungan pph 25/29Mohon bantuan dari rekan2 sekalian.
Tks,
Sherlly
- Originaly posted by Sherlly:
Dari periode Jan – Agt 17 kami masih Non PKP, sedangkan mulai Sept 17 kami sudah PKP.
Kalau menurut hemat saya / menurut ilmu Tax Planing. Harus nya anda mengajukan PKP itu pada JANUARI tahun 2018. Nah itu ngatur Laporan keuangan nya juga lebih enak.
tidak perlu dibuat 2 jenis laporan, karena tetap membayar 1% final sampe masa desember 2017.
- Originaly posted by Sherlly:
* Apakah di periode Sept – Des 17 kami masih harus bayar PPh Final 1 %?
masih tetap final 1%, karena gak ada perubahan perhitungan di tengah tahun, mulai tahun depan baru pakai pph badan
Originaly posted by Sherlly:* Atau apakah harus dibuat dua macam laporan :
tidak perlu
Baik, terima kasih untuk jawaban dari rekan2 sekalian
Dear Rekan Ortax,
Maaf saya ingin tanyakan satu lagi.
Perhitungan 1% finalnya apa dikalikan ke DPP atau DPP + PPN?
Trm kasih,Sherlly
1% dari penghasilan bruto
- Originaly posted by abrahamchandra:
1% dari penghasilan bruto
tepat nya 1% dari jumlah peredaran bruto ( omzet)
salam - Originaly posted by Sherlly:
Perhitungan 1% finalnya apa dikalikan ke DPP atau DPP + PPN?
omset kotor X 1%