Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Peralihan Non PKP ke PKP

  • Peralihan Non PKP ke PKP

     TAKAYAZI updated 6 years, 4 months ago 5 Members · 10 Posts
  • Sherlly

    Member
    13 November 2017 at 6:12 pm
  • Sherlly

    Member
    13 November 2017 at 6:12 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Dari periode Jan – Agt 17 kami masih Non PKP, sedangkan mulai Sept 17 kami sudah PKP.
    Yang ingin saya tanyakan :
    * Apakah di periode Sept – Des 17 kami masih harus bayar PPh Final 1 %?
    * Atau apakah harus dibuat dua macam laporan :
    Jan – Agt 17 -> perhitungan pph final
    Sept – Des 17 -> perhitungan pph 25/29

    Mohon bantuan dari rekan2 sekalian.

    Tks,

    Sherlly

  • TAKAYAZI

    Member
    13 November 2017 at 7:05 pm
    Originaly posted by Sherlly:

    Dari periode Jan – Agt 17 kami masih Non PKP, sedangkan mulai Sept 17 kami sudah PKP.

    Kalau menurut hemat saya / menurut ilmu Tax Planing. Harus nya anda mengajukan PKP itu pada JANUARI tahun 2018. Nah itu ngatur Laporan keuangan nya juga lebih enak.

  • anasbuchori

    Member
    14 November 2017 at 9:10 am

    tidak perlu dibuat 2 jenis laporan, karena tetap membayar 1% final sampe masa desember 2017.

  • abrahamchandra

    Member
    14 November 2017 at 9:15 am
    Originaly posted by Sherlly:

    * Apakah di periode Sept – Des 17 kami masih harus bayar PPh Final 1 %?

    masih tetap final 1%, karena gak ada perubahan perhitungan di tengah tahun, mulai tahun depan baru pakai pph badan

    Originaly posted by Sherlly:

    * Atau apakah harus dibuat dua macam laporan :

    tidak perlu

  • Sherlly

    Member
    14 November 2017 at 9:59 am

    Baik, terima kasih untuk jawaban dari rekan2 sekalian

  • Sherlly

    Member
    14 November 2017 at 10:12 am

    Dear Rekan Ortax,

    Maaf saya ingin tanyakan satu lagi.
    Perhitungan 1% finalnya apa dikalikan ke DPP atau DPP + PPN?
    Trm kasih,

    Sherlly

  • abrahamchandra

    Member
    14 November 2017 at 10:21 am

    1% dari penghasilan bruto

  • asma

    Member
    18 November 2017 at 9:40 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    1% dari penghasilan bruto

    tepat nya 1% dari jumlah peredaran bruto ( omzet)
    salam

  • TAKAYAZI

    Member
    18 November 2017 at 9:57 am
    Originaly posted by Sherlly:

    Perhitungan 1% finalnya apa dikalikan ke DPP atau DPP + PPN?

    omset kotor X 1%

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now