Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Aspek Pajak PPh antara Indonesia vs Thailand

  • Aspek Pajak PPh antara Indonesia vs Thailand

  • hobbytax

    Member
    6 November 2017 at 1:18 pm

    Selamat pagi Rekan2 Ortax
    PT X di indonesia menagih jasa design interior dan pengerjaannya (SPT badan PT X adalah final) dengan perusahaan di Thailand yang batas waktu kurang dari time test.
    Pertanyaan :
    1. untuk mendapatkan tarif sesuai tax treaty Indonesia Thailand apakah PT X harus mengurus COD /Certificate of tax payer residency (sesuai PER 35/Pj/2010) di kantor pajak PT X ?
    2. Apabila sudah didapatkan CODnya , brp tarif pajak PPh yang harus dipotong oleh perusahaana di Thailand tersebut ?
    3. Apakah dengan demikian PT X akan lebih bayar krn potongan PPh 26 tersebut?

    Mohon saran Rekan2 Ortax

    Terimakasih

  • hobbytax

    Member
    6 November 2017 at 1:18 pm
  • abrahamchandra

    Member
    6 November 2017 at 1:36 pm
    Originaly posted by hobbytax:

    1. untuk mendapatkan tarif sesuai tax treaty Indonesia Thailand apakah PT X harus mengurus COD /Certificate of tax payer residency (sesuai PER 35/Pj/2010) di kantor pajak PT X ?

    pake DGT – 1 saja cukup.

    Originaly posted by hobbytax:

    2. Apabila sudah didapatkan CODnya , brp tarif pajak PPh yang harus dipotong oleh perusahaana di Thailand tersebut ?

    jika tidak melebihi time test dan diberikan DGT – 1, terutang PPh 26 sebesar 0%

    Originaly posted by hobbytax:

    3. Apakah dengan demikian PT X akan lebih bayar krn potongan PPh 26 tersebut?

    maksudnya lebih bayar??

  • hobbytax

    Member
    6 November 2017 at 7:21 pm

    dear Pak Abraham
    iya maksudnya PT X di indonesia selaku exportir jasa Pak.
    dan PPh badannya adalah final, shg apabila mrk dipotong withholding tax mrk akan lebih bayar.

    Terimakasih

  • abrahamchandra

    Member
    7 November 2017 at 9:31 am

    owh kita yg jadi penyedia jasa.. itu termasuk export jasa luar negeri.. kita tidak memotong apa2 ke dia.. karena kita penerima jasanya.. siapkan saja PEB nya.. tarif PPN nya 0%.. abaikan penjelasan saya diatas, penjelasan saya diatas jika kita importir jasa.

  • abrahamchandra

    Member
    7 November 2017 at 9:31 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    arena kita penerima jasanya.

    maksudnya pemberi jasanya..

  • dewisitasari

    Member
    27 September 2018 at 5:49 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    siapkan saja PEB nya.. tarif PPN nya 0%.

    maaf numpang bertanya di bagian cara pembuatan efaktur di espt.
    1. kodenya 010 atau berapa
    2. mengisi npwp nya no apa
    3. mengisi PEB nya dibagian mana

    terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    27 September 2018 at 9:15 am
    Originaly posted by dewisitasari:

    maaf numpang bertanya di bagian cara pembuatan efaktur di espt.
    1. kodenya 010 atau berapa
    2. mengisi npwp nya no apa
    3. mengisi PEB nya dibagian mana

    masuknya ke A1 dan masukin aja nomor PEB nya.. itu dianggap nomor faktur pajak.

  • dewisitasari

    Member
    27 September 2018 at 10:05 am

    ooo iya.

    mengisinya di bagian
    dokumen lain
    jenis transaksi no.2

    Baik, terima kasih sangat

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now