Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Aspek Pajak PPh antara Indonesia vs Thailand
Aspek Pajak PPh antara Indonesia vs Thailand
Selamat pagi Rekan2 Ortax
PT X di indonesia menagih jasa design interior dan pengerjaannya (SPT badan PT X adalah final) dengan perusahaan di Thailand yang batas waktu kurang dari time test.
Pertanyaan :
1. untuk mendapatkan tarif sesuai tax treaty Indonesia Thailand apakah PT X harus mengurus COD /Certificate of tax payer residency (sesuai PER 35/Pj/2010) di kantor pajak PT X ?
2. Apabila sudah didapatkan CODnya , brp tarif pajak PPh yang harus dipotong oleh perusahaana di Thailand tersebut ?
3. Apakah dengan demikian PT X akan lebih bayar krn potongan PPh 26 tersebut?Mohon saran Rekan2 Ortax
Terimakasih
- Originaly posted by hobbytax:
1. untuk mendapatkan tarif sesuai tax treaty Indonesia Thailand apakah PT X harus mengurus COD /Certificate of tax payer residency (sesuai PER 35/Pj/2010) di kantor pajak PT X ?
pake DGT – 1 saja cukup.
Originaly posted by hobbytax:2. Apabila sudah didapatkan CODnya , brp tarif pajak PPh yang harus dipotong oleh perusahaana di Thailand tersebut ?
jika tidak melebihi time test dan diberikan DGT – 1, terutang PPh 26 sebesar 0%
Originaly posted by hobbytax:3. Apakah dengan demikian PT X akan lebih bayar krn potongan PPh 26 tersebut?
maksudnya lebih bayar??
dear Pak Abraham
iya maksudnya PT X di indonesia selaku exportir jasa Pak.
dan PPh badannya adalah final, shg apabila mrk dipotong withholding tax mrk akan lebih bayar.Terimakasih
owh kita yg jadi penyedia jasa.. itu termasuk export jasa luar negeri.. kita tidak memotong apa2 ke dia.. karena kita penerima jasanya.. siapkan saja PEB nya.. tarif PPN nya 0%.. abaikan penjelasan saya diatas, penjelasan saya diatas jika kita importir jasa.
- Originaly posted by abrahamchandra:
arena kita penerima jasanya.
maksudnya pemberi jasanya..
- Originaly posted by abrahamchandra:
siapkan saja PEB nya.. tarif PPN nya 0%.
maaf numpang bertanya di bagian cara pembuatan efaktur di espt.
1. kodenya 010 atau berapa
2. mengisi npwp nya no apa
3. mengisi PEB nya dibagian manaterima kasih
- Originaly posted by dewisitasari:
maaf numpang bertanya di bagian cara pembuatan efaktur di espt.
1. kodenya 010 atau berapa
2. mengisi npwp nya no apa
3. mengisi PEB nya dibagian manamasuknya ke A1 dan masukin aja nomor PEB nya.. itu dianggap nomor faktur pajak.
ooo iya.
mengisinya di bagian
dokumen lain
jenis transaksi no.2Baik, terima kasih sangat