Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak Hiburan untuk Acara Musik Kampus

  • Pajak Hiburan untuk Acara Musik Kampus

     abrahamchandra updated 6 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • nicoroland

    Member
    2 November 2017 at 2:04 pm
  • nicoroland

    Member
    2 November 2017 at 2:04 pm

    Mohon bantuannya teman-teman untuk detail perpajakan terkait dengan kondisi berikut,

    kampus saya ingin mengadakan acara musik yang berlokasi di daerah Jakarta dengan mengundang sejumlah artis internasional dan juga nasional.

    Saya pun ditunjuk sebagai anggota dari divisi administrasi dan ticketing.

    Pajak apa saja yang dikenakan dalam penjualan tiket terkait acara musik tersebut?

    Bagaikamanakah sistem pengenaan, tarif, penerimaan, dan pembayaran yang dilakukan?

    Apakah Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan memiliki hubungan dengan hal ini? (dikenakan sebesar 15%)

    Terimakasih atas perhatiannya, dan ditunggu respons positifnya.

  • joancoex

    Member
    10 November 2017 at 10:06 am

    atas tiketnya = pajak hiburan ke PERDA rekan…

    kalau pajak pusat:

    pph 23 = 2% atas bayar ke EO (perusahaan)
    pph 21 = tarif progresif x 50% atas bayar ke artis (orang pribadi)
    pph 4(2) = 10% atas bayar tenant (spot acara musik)

  • abrahamchandra

    Member
    10 November 2017 at 10:42 am

    harus baca dulu ada persyaratan2 pengenaan pajak hiburan atas konser musik ini atau ga, soalnya usaha anda insidential bukan main bussiness anda yang bergerak dibidang promotor musik.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now