Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Hiburan untuk Acara Musik Kampus
Pajak Hiburan untuk Acara Musik Kampus
Mohon bantuannya teman-teman untuk detail perpajakan terkait dengan kondisi berikut,
kampus saya ingin mengadakan acara musik yang berlokasi di daerah Jakarta dengan mengundang sejumlah artis internasional dan juga nasional.
Saya pun ditunjuk sebagai anggota dari divisi administrasi dan ticketing.
Pajak apa saja yang dikenakan dalam penjualan tiket terkait acara musik tersebut?
Bagaikamanakah sistem pengenaan, tarif, penerimaan, dan pembayaran yang dilakukan?
Apakah Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan memiliki hubungan dengan hal ini? (dikenakan sebesar 15%)
Terimakasih atas perhatiannya, dan ditunggu respons positifnya.
atas tiketnya = pajak hiburan ke PERDA rekan…
kalau pajak pusat:
pph 23 = 2% atas bayar ke EO (perusahaan)
pph 21 = tarif progresif x 50% atas bayar ke artis (orang pribadi)
pph 4(2) = 10% atas bayar tenant (spot acara musik)harus baca dulu ada persyaratan2 pengenaan pajak hiburan atas konser musik ini atau ga, soalnya usaha anda insidential bukan main bussiness anda yang bergerak dibidang promotor musik.