Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-Faktur Eror
Dear Rekan-Rekan,
Mohon pencerahanya, Bagaimana cara membatalkan Faktur Pajak Masukan yang sudah dilaporkan?? Karena sewaktu saya melakukan Pembatalan FP PM yg sdh dilapor tsb tertulis ETAX -20011 : Tidak dpt mengupload faktur Pajak ETAXSERVICE-40008 : Service eror.Lakukan upload ulang.null.
Kenapa ya Rekan saya sdh mencoba bbrapa kali namun msh tdk bisa muncul notifiaksi diatas… Apakah prosedur yang saya lakukan salah??
Bagaimana step melakukan pembatalan faktur pajak masukan yang sudah dilaporkan?? Saya sdh nanya ke AR namun tdk dpt membantu..
Mohon bantuan dan pencerahanya rekan-rekan.
Salam,
Zha
upload sertifikat elektroniknya lagi trus sertifikatnya ditaruh difolder efaktur live nya
coba download ulang sertifikat elektronik, lalu update di eFaktur n browser..
kadang juga masalah seperti ini timbul saat server pajaknya lagi error