• Transaksi Penjualan Saham

  • amiyus97

    Member
    25 October 2017 at 6:39 pm

    Rekan, mohon batuannya untuk kasus ini

    PT Bumi Sawit Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit di Indonesia. Perusahaan ini dikuasai oleh YY Ltd. Malaysia yang berkedudukan di Malaysia dengan memiliki saham sebanyak 75% atau senilai Rp 7 Milyar. Pada bulan Mei 2016, YY Ltd. Malaysia menjual seluruh sahamnya kepada:
    PT Kaltim Sawit Indonesia sebesar Rp 10 Milyar
    Global Sawit Ltd. di Malaysia sebesar Rp 20 Milyar

    Bagaimana kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PT Bumi Sawit Indonesia atas penjualan saham tersebut.

    Terimakasih.

  • amiyus97

    Member
    25 October 2017 at 6:39 pm
  • listriani1806

    Member
    26 October 2017 at 10:49 pm

    PT Bumi Sawit, memotong dr YY Ltd, pasal 26 sebesar 5% dr nilai transk penjualan saham YY ltd ke Global sawit atau sebesar rp. 1 milyar

  • eddyfes

    Member
    7 November 2017 at 4:12 pm

    PT. Bumi Sawit wajib memotong PPh pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham yang diterima oleh WP luar negeri (Global Sawit Ltd) sebesar penghasilan neto 25% dan tarif pph 26 sebesar 20% SAMADENGAN 5%.
    Dasar hukumnya PMK 258 tahun 2008 pasal 1 berbunyi :
    Pasal 1
    (1) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company),
    dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat
    kedudukan di Indonesia, atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha tetap di Indonesia.
    (2) perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) adalah perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang di bentuk
    untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan
    di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax heaven Country) yang mempunyai hubungan
    istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha
    tetap di Indonesia.
    (3) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong
    Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
    (4) Besarnya penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 25% (dua puluh lima persen)
    dari harga jual.

    (5) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bersifat final.

    Demikian pendapat saya. Terima kasih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now