Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Usut Motif Transfer Selain soal Pajak

  • Usut Motif Transfer Selain soal Pajak

     septianroy updated 6 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • tukanginsinyur

    Member
    23 October 2017 at 9:25 am
  • tukanginsinyur

    Member
    23 October 2017 at 9:25 am

    JAKARTA – Sejumlah kalangan mengatakan pemerintah semestinya juga mengusut motif lain di luar soal perpajakan dalam penyelidikan kasus transfer dana 1,4 miliar dollar AS atau sekitar 19 triliun rupiah yang dilakukan WNI nasabah Standard Chartered (Stanchart) pada 2015.

    Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati, mengatakan modus transfer jumbo dari Stanchart di Guernsey, Inggris, ke Singapura, yang dilakukan 81 WNI itu kemungkinan besar bertujuan mencari keuntungan. Makanya, perlu ditelusuri juga kemungkinan pelanggaran hukum selain dari aspek pajak.

    “Gimana caranya melakukan penghindaran kewajiban (pajak) itu pasti trik-trik atau strategi atau muslihat,” kata Enny, di Jakarta, Minggu (22/10).

    Meski demikian, menurut dia, pada prinsipnya kalau sebuah negara memiliki law enforcement dan perangkat administrasi yang baik maka jenis kejahatan apa pun mestinya bisa diantisipasi sedini mungkin. “Sehingga tingkat kepatuhan terhadap berbagai kewajiban dan penghindaran, termasuk skandal-skandal itu bisa diminimalisir,” jelas Enny.

    Seperti dikabarkan, Kementerian Keuangan masih melakukan proses verifikasi aliran dana 19 triliun rupiah itu.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan verifikasi data nasabah untuk memastikan nasabah itu sudah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). “Kami tentu akan bekerja sama, mereka apa sudah masuk di dalam dana penerimaan tax amnesty maupun penerimaan pajak,” ujar Sri Mulyani.

    Enny menambahkan, kasus semacam itu harus dilihat dari dua arah. Pertama, mengapa praktik-praktik serupa kerap terjadi. Kedua, law enforcement yang justru menimbulkan kepanikan wajib pajak.

    “Ini kan malah kontraproduktif. Targetnya tidak tercapai, justru malah makin banyak yang bocor. Nah, ini kan jadinya nggak efektif,” kata dia.

    Ditambahkan Enny, penerapan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) pun berpotensi tidak efektif. Sebab, AEoI justru akan menjadi celah negara-negara pamberi save haven untuk mencari keuntungan, salah satunya dengan memberi dwi kewarganegaraan.

    “Saya nggak bilang AEoI bisa dimanipulasi, tapi bisa dimodifikasi. Katakanlah, begitu Singapura memberi hak kewarganeraan kepada yang punya uang yang disimpan di sana, selesai kan,” kata dia.

    Pengamat keuangan dari International NGO Forum on Indonesian Development (Infid), Khoirun Nikmah, mengatakan yang paling penting, pemerintah segera mengumumkan kepada publik hasil investigasi, apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh pemilik dana seperti penghindaran pajak dan asal-usul dana.

    “Karena pada intinya, ini kan praktik nominee, dana tak jelas sumbernya di save haven itu nilainya fantastis. Dengan AEoI diperlukan pemerintahan yang bersih dengan sistem yang kuat sehingga keterbukaan bisa optimal untuk menjaga uang rakyat,” ujar dia. ahm/YK/WP

    Sumber : http://www.koran-jakarta.com/usut-motif-transfer-s elain-soal-pajak/

    Ada aja ya modus baru menghindar pajak 🙁

  • bimoaryan

    Member
    23 October 2017 at 9:27 am

    Klo sudah ikut amnesti bukannya dananya harus ditahan di gateway dalam kurun waktu tertentu?

  • septianroy

    Member
    30 October 2017 at 3:52 pm

    betul

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now