• WP baru harta 500 jt

     vandergez updated 6 years, 5 months ago 6 Members · 9 Posts
  • SOKA

    Member
    22 October 2017 at 4:51 pm

    Rekan…mau tanya..
    Bagaimana dengan WP baru, yang saat ini baru membuat NPWP, otomatis kewajiban perpajakannya dimulai th 2017 dengan membuat laporan SPT 2017.
    Yang ingin saya tanyakan, WP ini mempunyai harta uang tunai dan barang dagangan yang nilainya 500 jt sebelum mempunyai NPWP.
    Harta yg dimiliki sebelum punya NPWP ini akan dilaporkan di SPT Tahunan 2017 kan?
    Bagaimana efek pajaknya? Apakah akan ada potensi pemeriksaan terkait harta ini? Karena ybs tdk ikut TA, dan baru mempunyai NPWP tetapi mempunyai Harta dari usaha dagangnya.
    Terima kasih

  • SOKA

    Member
    22 October 2017 at 4:51 pm
  • nope

    Member
    23 October 2017 at 8:50 am

    Maaf untuk terkait yang ditanyakan ini untuk WP OP / Badan?

    dilihat dari profilnya nya dulu kalau WP OP
    apakah Karyawan / Pengusaha ?

    setau saya untuk WP OP Baru yang memiliki NPWP memang wajib melaporkan harta yang dimiliki, akan tetapi kan ada keterangan di daftar harta yg tertera di lampiran spt TAHUNAN ny
    bersumber dari manakah harta tersebut?
    apakah dr Hibah / warisan, hasil usaha , gaji ( status Karyawan )

    itu dulu yang harus di kaji

    agar anda bisa menjabar kan apabila di pertanyakan oleh Fiskus ( pemeriksaan) dari mana asal usul harta anda di dapat

  • abrahamchandra

    Member
    23 October 2017 at 9:27 am
    Originaly posted by soka:

    Bagaimana efek pajaknya?

    ya yang namanya WP baru apa yang mw diperiksa?? kasih penjelasan aja hartanya berasal dari mana..

  • ADI STEVANUS

    Member
    31 October 2017 at 11:26 am

    hahaha
    serba salah kalau gitu
    kalau harta Rp.500jt adalah dapat dari penghasilan sebelumnya
    buat SPT-Tahunan Mundur saja rekan

  • JacJas

    Member
    1 November 2017 at 8:37 am
    Originaly posted by ADI STEVANUS:

    hahaha
    serba salah kalau gitu
    kalau harta Rp.500jt adalah dapat dari penghasilan sebelumnya
    buat SPT-Tahunan Mundur saja rekan

    kok bisa gt..kan npwpnya 2017 rekan..

  • abrahamchandra

    Member
    1 November 2017 at 9:50 am
    Originaly posted by ADI STEVANUS:

    buat SPT-Tahunan Mundur saja rekan

    mana bisa SPT mundur,,

  • vandergez

    Member
    1 November 2017 at 10:13 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ya yang namanya WP baru apa yang mw diperiksa?? kasih penjelasan aja hartanya berasal dari mana..

    Tidak semudah itu rekan, ingat pasal 24 PP 74 tahun 2011

    Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

  • vandergez

    Member
    1 November 2017 at 10:15 am
    Originaly posted by soka:

    Bagaimana efek pajaknya? Apakah akan ada potensi pemeriksaan terkait harta ini? Karena ybs tdk ikut TA, dan baru mempunyai NPWP tetapi mempunyai Harta dari usaha dagangnya.

    Sesuai pasal 24 PP 74 tahun 2011 ada potensi untuk rekan diperiksa sepanjang memang rekan sudah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebelum rekan memiliki NPWP tsb.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now