Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perubahan Data NPWP lagi
Dear all,
Apabila akan merubah data lagi pada NPWP karena masih salah boleh boleh saja, atau bagaimana ya rekan?
Salahnya disini hanya pada nomor alamatnya, yg harusnya No 358 salah menjadi 258.
Mohon bantuannya untuk yg pernah mengalami.sangat boleh untuk diubah…………….aku juga mengalaminya
- Originaly posted by riarria:
Apabila akan merubah data lagi pada NPWP karena masih salah boleh boleh saja, atau bagaimana ya rekan?
Salahnya disini hanya pada nomor alamatnya, yg harusnya No 358 salah menjadi 258.
Mohon bantuannya untuk yg pernah mengalami.Semua boleh diubah kecuali NPWP & no seri faktur pajak apabila telah diupload
- Originaly posted by ruz123:
boleh diubah kecuali NPWP
Maksudnya nomor NPWP ya rekan @ruz123 ?
Viewing 1 - 5 of 5 replies