Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Refund airlines untuk konsumen
Refund airlines untuk konsumen
Saya ingin bertanya,
Perusahaan saya bergerak dibidang travel agent, saya akan jelaskan alurnya dulu,
Konsumen melakukan pembelian tiket lion melalui perantara kami, kami mendapatkan komisi atas itu, nah ditengah jalan konsumen melakukan refund melalui kami juga, dan kami membantu proses refund nya ke maskapai, dan nanti uang refund tersebut akan masuk ke top up kami dan kami transfer kembali ke konsumen dengan mengambil jasa atas refund tersebut, pertanyaan saya adalah :
1. Apakah pembelian tersebut disisi kami dibatalkan? Karena kami tetap dapat komisi..
2. Apakah refund ini berpengaruh secara langsung dilaporan laba/rugi kami, atau hanya akan ditampung diakun tampungan?
3. Apakah atas komisi kami yang atas refund juga kena ppn atas komisi / service fee?Mohon bantuannya..
Salam
- Originaly posted by Julmel:
1. Apakah pembelian tersebut disisi kami dibatalkan? Karena kami tetap dapat komisi..
2. Apakah refund ini berpengaruh secara langsung dilaporan laba/rugi kami, atau hanya akan ditampung diakun tampungan?anggap & catat saja sebagai other income.
Originaly posted by Julmel:3. Apakah atas komisi kami yang atas refund juga kena ppn atas komisi / service fee?
biasa yang memberikan komisi yang menerbitkan PPN tetapi tidak ditagih atau dianggap sebagai potong harga.