• PPn

     Nadia Hasanah updated 6 years, 6 months ago 2 Members · 7 Posts
  • Nadia Hasanah

    Member
    20 October 2017 at 11:00 am
  • Nadia Hasanah

    Member
    20 October 2017 at 11:00 am

    Assalamuallaikum
    PT a Sudah dikukuhkan menjadi PKP Sejak tahun 2009 Tapi PT a Dibeli oleh orang lain Tahun 2015. Apakah Untuk Pelaporan PPn Dimulai dari 2015 sampai sekrang atau dari 2009? Apakah Untuk PPn bisa sekalian dibuat dari beberapa tahun sebelumnya ? Untuk kondisi PT Dengan direktur baru dengan kondisi PT Belom aktiv sama sekali. Terimakasih sebelumnya

  • nchip

    Member
    20 October 2017 at 11:10 am
    Originaly posted by Nadia Hasanah:

    Nadia Hasanah

    Assalamuallaikum
    PT a Sudah dikukuhkan menjadi PKP Sejak tahun 2009 Tapi PT a Dibeli oleh orang lain Tahun 2015. Apakah Untuk Pelaporan PPn Dimulai dari 2015 sampai sekrang atau dari 2009? Apakah Untuk PPn bisa sekalian dibuat dari beberapa tahun sebelumnya ? Untuk kondisi PT Dengan direktur baru dengan kondisi PT Belom aktiv sama sekali. Terimakasih sebelumnya

    Rekan Nadia Hasanah,

    Kewajiban sebagai PKP (memungut, menyetor dan melapor) PPN sudah dimulai semenjak perusahaan terdaftar sebagai PKP yaitu 2009. Tidak ada efek atas perubahan kepemilikan.

    Jika memang belum pernah lapor dan belum diperiksa pajak, maka sebaiknya melaporkan seluruh SPT Masa PPN dalam waktu 3 tahun terakhir (atau bahkan 5 tahun terakhir) karena daluwarsa pajak itu 5 tahun.

    terima kasih

  • Nadia Hasanah

    Member
    20 October 2017 at 11:32 am

    Oh oke terima kasih senior nchip ^^

  • Nadia Hasanah

    Member
    20 October 2017 at 11:35 am

    Tapi apakah di kantor pajak ada data saat terjadi pelaporan oleh pemilik pertama ? agar lebih jelasnya saya bisa tau masa pajak berapa yang harus saya laporkan semua.

  • nchip

    Member
    20 October 2017 at 3:33 pm
    Originaly posted by Nadia Hasanah:

    Nadia Hasanah

    Tapi apakah di kantor pajak ada data saat terjadi pelaporan oleh pemilik pertama ? agar lebih jelasnya saya bisa tau masa pajak berapa yang harus saya laporkan semua.

    Rekan Nadia,

    Boleh cek status pelaporan SPT ke Account Representative nya. Jadi jelas masa apa saja yang belum/sudah dilapor.

    Data di KPP tidak dipisahkan antara pemilik lama atau baru, karena data identitas yang ada adalah data perusahaannya bukan pemiliknya.

    Terima kasih

  • Nadia Hasanah

    Member
    23 October 2017 at 10:36 am

    Oke terimakasih banyak atas bantuannya rekan nchip ^_^

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now