Assalamuallaikum
PT a Sudah dikukuhkan menjadi PKP Sejak tahun 2009 Tapi PT a Dibeli oleh orang lain Tahun 2015. Apakah Untuk Pelaporan PPn Dimulai dari 2015 sampai sekrang atau dari 2009? Apakah Untuk PPn bisa sekalian dibuat dari beberapa tahun sebelumnya ? Untuk kondisi PT Dengan direktur baru dengan kondisi PT Belom aktiv sama sekali. Terimakasih sebelumnya- Originaly posted by Nadia Hasanah:
Nadia Hasanah
Assalamuallaikum
PT a Sudah dikukuhkan menjadi PKP Sejak tahun 2009 Tapi PT a Dibeli oleh orang lain Tahun 2015. Apakah Untuk Pelaporan PPn Dimulai dari 2015 sampai sekrang atau dari 2009? Apakah Untuk PPn bisa sekalian dibuat dari beberapa tahun sebelumnya ? Untuk kondisi PT Dengan direktur baru dengan kondisi PT Belom aktiv sama sekali. Terimakasih sebelumnyaRekan Nadia Hasanah,
Kewajiban sebagai PKP (memungut, menyetor dan melapor) PPN sudah dimulai semenjak perusahaan terdaftar sebagai PKP yaitu 2009. Tidak ada efek atas perubahan kepemilikan.
Jika memang belum pernah lapor dan belum diperiksa pajak, maka sebaiknya melaporkan seluruh SPT Masa PPN dalam waktu 3 tahun terakhir (atau bahkan 5 tahun terakhir) karena daluwarsa pajak itu 5 tahun.
terima kasih
Oh oke terima kasih senior nchip ^^
Tapi apakah di kantor pajak ada data saat terjadi pelaporan oleh pemilik pertama ? agar lebih jelasnya saya bisa tau masa pajak berapa yang harus saya laporkan semua.
- Originaly posted by Nadia Hasanah:
Nadia Hasanah
Tapi apakah di kantor pajak ada data saat terjadi pelaporan oleh pemilik pertama ? agar lebih jelasnya saya bisa tau masa pajak berapa yang harus saya laporkan semua.
Rekan Nadia,
Boleh cek status pelaporan SPT ke Account Representative nya. Jadi jelas masa apa saja yang belum/sudah dilapor.
Data di KPP tidak dipisahkan antara pemilik lama atau baru, karena data identitas yang ada adalah data perusahaannya bukan pemiliknya.
Terima kasih
Oke terimakasih banyak atas bantuannya rekan nchip ^_^
Viewing 1 - 7 of 7 replies