Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Berburu di 'Hutan Rimba' Pajak Era Jokowi

  • Berburu di 'Hutan Rimba' Pajak Era Jokowi

     rue_awi updated 6 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • benjaminfranklinjr

    Member
    20 October 2017 at 9:55 am
  • benjaminfranklinjr

    Member
    20 October 2017 at 9:55 am

    Jakarta, CNN Indonesia — Ayudha Dharma Prayoga, dosen ekonomi di salah satu perguruan tinggi, mengantarkan anaknya untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pajak di Jakarta Timur, September lalu. Seluruh persyaratan pun disiapkan.

    Mengikuti arahan otoritas pajak, sang anak mengisi formulir pendaftaran NPWP untuk pekerja lepas (freelance). Ketika ditanya mengenai jumlah penghasilannya, sang anak menjawab Rp2 juta pada bulan lalu atau masih dibawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    Tak berselang lama, permohonan pendaftaran NPWP pun ditolak. Saat itu, otoritas pajak berdalih anak Ayudha harus terdaftar sebagai pekerja tetap atau pengusaha untuk bisa mengantongi NPWP.

    Ayudha terheran. Menurutnya, NPWP bukan kartu eksklusif bagi pekerja tetap.

    Ia pun bergegas menuliskan pengalamannya di akun Facebook pribadinya pada 22 September 2017. Berikut petikannya: Hari ini ke Kantor Pajak. Antar anak bikin NPWP. Gayanya mendukung program pemerintah meningkatkan pajak. Eh.. ditolak, karena anak saya pekerjaannya freelance. Harus pegawai atau pengusaha untuk punya NPWP. Demikian kata KPP Duren Sawit. Jadi bingung sendiri.

    Tulisan itu sampai ke telinga kantor pajak terkait.

    Kantor pajak terkait pun menyampaikan permohonan maafnya kepada Ayudha. Usut punya usut, ternyata ada kesalahan informasi terkait pendaftaran NPWP yang disampaikan oleh oknum petugas pajak di KPP terkait. Ayudha pun mendapatkan undangan untuk mengurus NPWP anaknya kembali.

    "Kami dari KPP Pratama Jakarta Duren Sawit menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Di sini kami telah melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait proses pendaftaran NPWP tersebut, kemungkinan ada salah paham dalam penyampaian informasi terkait pendaftaran NPWP, baik dari sisi subjektif maupun objektif nya," demikian tulis KPP Pratama Jakarta Duren Sawit.

    Pengalaman Ayudha mencerminkan era baru dunia perpajakan di Indonesia. Otoritas pajak tidak bisa lagi tinggal di menara gading yang tinggi menjulang. Masyarakat bisa dengan mudah berkomunikasi dengan otoritas pajak.

    Presiden Joko Widodo juga telah berkali-kali mengimbau masyarakat dari semua kalangan untuk membayar pajak. “Semua harus taat, patuh, sebagai warga negara yang baik,” imbuh Jokowi kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

    Ajakan Jokowi untuk masyarakat mematuhi pembayaran pajak sebetulnya bisa meningkatkan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak. Kampanye kesadaran pajak harus terus digencarkan. Namun, sayang, kerja keras pemerintah itu pun belum berbuah manis.

    Jumlah wajib pajak tak serta merta meningkatkan rasio kepatuhan. Tidak heran, tax ratio (rasio pajak) Indonesia masih berkutat di angka 10,3 persen, dengan target 12 persen di 2018 dan 16 persen pada 2019 nanti.

    Amankan Pundi Pajak

    Pemerintahan Jokowi-JK melakukan berbagai manuver untuk mencapai target penerimaan pajak. Pada 2015 lalu, misalnya, muncul kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan kesalahan dan keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) atau reinventing policy.

    Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperbarui data wajib pajak. Dengan modal data, otoritas pajak bisa memiliki basis untuk melakukan pemeriksaan pajak lebih optimal.

    Tahun lalu, pemerintah juga meluncurkan program amnesti pajak yang berlangsung selama periode Juli 2016 hingga akhir Maret 2017. Selama sembilan bulan berjalan, program amnesti pajak telah diikuti oleh 973.426 wajib pajak.

    Dari program tersebut, nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp4.884,25 triliun dan negara turut menerima pemasukan uang tebusan lebih dari Rp100 triliun.

    Paralel dengan pelaksanaan tax amnesty, pemerintah juga merumuskan peraturan terkait pertukaran informasi keuangan otomatis antar negara demi kepentingan perpajakan (AEOI). Karenanya, pada Mei, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

    Guna mendukung tugasnya, otoritas pajak juga menambah sumber daya manusia agar bisa lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

    "Tadinya, SDM pajak hanya berkisar 30ribu-an, sekarang sudah 40ribu-an. Walau itu pun belum cukup," tutur Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

    Komunikasi dengan pelaku usaha dalam menyusun kebijakan pajak juga lebih baik. Seperti diungkap oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang menilai otoritas pajak kini lebih terbuka dalam menerima masukan. Sehingga, kepercayaan dunia usaha mulai tumbuh.

    "Makin ke sini, makin kelihatan, (otoritas pajak) semakin memahami dinamika yang ada di dunia usaha, sehingga tidak memaksa, tetapi malah berkolaborasi atau bekerja dalam mencari potensi-potensi (pajak) yang ada," ujarnya.

    Sayangnya, sejumlah kebijakan dan perbaikan itu tak cukup. Selama periode 2015 hingga kini, Jokowi harus jungkir balik mengejar target penerimaan pajak.

    Tercatat, realisasi penerimaan pajak selama Jokowi menjabat relatif rendah jika dibandingkan pendahulunya. Tahun ini saja, sejumlah pengamat masih memperkirakan bakal terjadi kekurangan pajak lebih dari Rp100 triliun dari target Rp1.283, 6 trliun.

    Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Yustinus Prastowo, tak heran Jokowi kesulitan mencapai target pajak. Soalnya, di tengah perlambatan ekonomi dan turunnya harga komoditas, Jokowi malah memasang target pajak terlampau tinggi.

    "Menurut saya, memang APBN harus lebih realistis dengan target-target moderat. Lalu, belanja harus mulai disisir lagi supaya lebih prioritas dan tidak terlalu ambisius," terang Yustinus.

    Pernyataan Yustinus juga diamini oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance Eko Listiyanto yang menilai tingginya target penerimaan malah memberikan risiko defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Akibatnya, pemerintah terpaksa memangkas belanja negara menahan tercapainya target pertumbuhan ekonomi. “Sebetulnya, memang dari sisi fiskal tiga tahun pemerintah Jokowi masih banyak yang perlu dibenahi," katanya.

    Tingginya target penerimaan pajak juga tidak didukung oleh perubahan berarti dari kelembagaan pajak. Tim Reformasi Pajak yang dibentuk pada akhir tahun lalu seharusnya bisa menjadi embrio. Namun, hingga kini, publik masih belum melihat hasil dari terbentuknya tim reformasi pajak itu.

    Tak hanya itu, selama tiga tahun menjabat, belum satu pun revisi undang-undang terkait pajak yang mendapatkan lampu hijau dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Misalnya, revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (KUP) yang diajukan ada pertengahan tahun lalu hingga kini masih belum juga rampung dibahas.

    Padahal, revisi undang-undang itu menjadi penentu nasib kelembagaan pajak ke depan. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak apakah akan tetap berada di bawah atau terpisah dari Kemenkeu.

    Reformasi Pajak Harus Terealisasi

    Di sisa dua tahun pemerintahan, Yustinus menyarankan, Jokowi untuk lebih fokus memperbaiki fundamental otoritas pajak. Reformasi itu mencakup berbagai aspek mulai dari kelembagaan, teknologi, sumber daya manusia, dan regulasi.

    "Dalam kondisi ekonomi slowdown (lambat) seperti sekarang, saya kira yang lebih penting bukan increasing (peningkatan) target penerimaan, tetapi menciptakan fundamental, sehingga ketika nanti ekonomi pulih, sudah bisa akselerasi. Karenanya, reformasi pajak harus dititikberatkan," ungkapnya.

    Selain itu, pola komunikasi yang tadinya cenderung vertikal harus semakin horizontal agar perbaikan di otoritas pajak pusat juga dilakukan oleh petugas pajak di lapangan. Dengan demikian, persepsi positif wajib pajak terhadap otoritas pajak bisa terus terbangun.

    Pajak merupakan hak negara yang dibayarkan oleh warganya dan dijamin oleh konstitusi. Karenanya, negara seharusnya tak perlu mengemis kepada warganya untuk membayar pajak. (bir)

    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2017101911161 6-78-249424/berburu-di-hutan-rimba-pajak-era-jokow i/

  • rue_awi

    Member
    20 October 2017 at 1:27 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    Pajak merupakan hak negara yang dibayarkan oleh warganya dan dijamin oleh konstitusi. Karenanya, negara seharusnya tak perlu mengemis kepada warganya untuk membayar pajak

    setuju banget dengan pernyataan ini.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now