Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pinjaman tanpa bunga
PT.A penyertaan modal pd PT. B diatas 25%, PT A meminjamkan uang kepada PT. A, atas pinjaman tsb tidak dikenakan bunga pinjaman, apakah bisa menurut aturan perpajakan?
bisa.. asal ada perjanjian tertulis dengan lengkap
Viewing 1 - 3 of 3 replies